Janjikan Proyek Fiktif di RSJ, Seorang Warga Bireuen Diciduk Polisi

Ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, karena melakukan penipuan proyek fiktif.

Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (5/9) oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. B/ 169 / IV /YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019 yang dilaporkan oleh korban bernama Marwan Efendi.

Awalnya, korban yang merupakan warga Aceh Tengah ini dijanjikan pekerjaan dalam bentuk PL yang ada di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan di Dinas Disperindag Aceh. Kemudian pelaku meminta uang ‘pelicin’ Rp 150 juta agar proyek tersebut bisa tembus.

Namun, proyek yang dijanjikan itu fiktif alias tidak ada. “Saat itu pelaku meminta uang pelicin sebesar 150 juta rupiah untuk membeli paket kepada panitia, akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik.

Oleh sebab itu, korban melaporkan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. [Randi]

Related posts