Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Dinilai Belum Maksimal

Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat Ekonomi Syariah dari UIN Ar-Raniry, Muhammad Yasir Yusuf menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan hingga pembuat regulasi terkait qanun lembaga keuangan syariah saat ini belum berjalan efektif.

Sehingga perlu keseriusan pemerintah untuk melakukan edukasi terhadap qanun ini. Bukan hanya lembaga keuangan yang siap, tapi juga masyarakat punya pemahaman yang utuh terhadap lembaga keuangan.

Pemahaman utuh yang dimaksud, kata dia adalah pemahaman terhadap lembaga keuangan yang akan beroperasional secara Syariah, dan keyakinan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang melakukan operasionalnya dengan Syariah.

Baca: BI Ingatkan Deadline Bank di Aceh Harus Beralih ke Syariah

“Yang menjadi catatan penting adalah sosialisasi qanun itu saat ini sangat rendah, dan perlu didorong sosialisasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Sosialisasi tersebut sudah pernah dilakukan, hanya saja di tiga daerah yaitu, Banda Aceh, Lhokseumawe dan Sabang. Menurut Yasir, lembaga keuangan hari ini yang belum memiliki unit usaha Syariah,  mereka sedang membuka unit usaha syariahnya. Kemudian, bagi yang tidak memiliki unit mereka sudah mengkonversi.

Baca: Dianggap riba, Aceh bakal setop operasional Bank Konvensional

Padahal, kata dia animo masyarakat cukup tinggi. Berdasarkan survey yang ia lakukan terhadap wisata halal, masyarakat sangat menanti kehadiran qanun tersebut. Karena wisata halal ini dikatakan halal ketika pembiayaan keuangan mereka didasarkan kepada pembiayaan syariah.

Baca: Aceh akan tutup Bank Konvensional, Ini kata OJK

“Dengan konversinya mereka ke syariah akan memberikan bisnis masyarakat itu dilakukan dengan syariah,” pungkasnya.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh Zainal Arifin, mengingatkan Bank Konvensional yang memiliki cabang di Aceh, pada Tahun 2020 harus sudah beralih ke Syariah. Hal itu sesuai qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Waktu yang diberikan ke semua lembaga keuangan baik perbankan wajib memberlakukan sistem Syariah, dalam pengelolaan keuangan. Jika tidak, bank konvensional diminta untuk tidak buka cabang di Aceh.

“Kalau dari deadline kan harus syariah semua, tinggal kita lihat mau gak dia mensyariahkan semua, ya dialihkan semua, kalau gak ya tutup atau pindah ke luar (Aceh),” kata Zainal Arifin usai membuka edukasi ekonomi dan keuangan syariah di Sabang, Rabu (4/9). [Randi]

Related posts