Mantan Napi Kasus Khalwat Diduga Ikut Ramaikan Pemilihan Calon Direktur PDAM Tirta Agara

(ist)

Kutacana (KANALACEH.COM) – Salah seorang calon Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Agara, diduga sebagai mantan narapidana kasus Khalwat dan Pidana.

Sebelumnya, lima nama ikut bertarung untuk jadi calon Direktur PDAM Tirta Agara diantaranya. Namun dari lima nama yang mencalonkan diri salah seorang pernah tercatat sebagai narapidana.

Sesuai surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor B-1303/L.1.20/L.1/09/2019. Menerangkan bahwa seorang calon direktur PDAM berinisial AA pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Putusan Mahkamah Syariah Kutacane dalam kasus Khalwat (Mesum) dan Pidana.

Sekdakab Aceh Tenggara, M Ridwan selaku ketua panitia seleksi Direktur PDAM TIRTA Agara menjelaskan, bahwa apa bila ada salah seorang calon tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang telah ditetapkan panitia dalam tahap seleksi akan digugurkan sebagai calon.

Hal itu disampaikannya kepada kanalaceh.com menanggapi adanya salah seorang calon yang pernah tercatat sebagai narapidana.

“Akan kita gugurkan dari calon dalam tahap seleksi berkas, apabila didukung oleh bukti bukti yang cukup,” kata Ridwan.

Sementara itu, sarat pelamar calon dirut PDAM ialah, warga negara indonesia, tidak pernah kegiatan yang merugikan negara atau tindak tindakan lainya yang tercela, berpendikan minimal sarjana stara I, (S-I), diutamakan mempunyai pengalaman kerja minimal  lima tahun di perusahaan sejenis yang dibuktikan dengan surat keterangan (Rekomendasi) dari perusahaan sebelumnya, dengan penilaian baik.

Kemudian, diutamakan telah lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah, membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi pengembangan PDAM tirta periode 2019 -2023. [Seh Amin]

Related posts