PWI Minta Polisi Segera Proses Kepala Desa yang Cemarkan Nama Baik Oknum Wartawan

Ilustrasi.

Kutacane (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian diminta segera memanggil oknum kepala desa di Kecamatan Rundeng, Subulussalam yang telah mencemarkan nama baik seorang oknum wartawan di daerah itu.

Ketua PWI Kutacane, Aceh Tenggara, Jumadi bahkan mengecam oknum kepala desa itu yang mencemarkan nama baik wartawan kanalaceh.com, usai menulis berita soal transparansi anggaran desa.

Baca: Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran Desa Suak Jampak

Untuk itu ia meminta agar personel Polres Aceh Singkil segera memanggil dan memproses oknum kepala desa tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya minta kepada Polres Aceh Singkil untuk segera mungkin menindaklanjuti laporan pengaduan korban pencemaran nama baik seorang pekerja pers itu, agar pelaku ditangkap diperoses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” sebutnya.

Baca: Cemarkan Nama Baik Oknum Wartawan, Kepala Desa di Subulussalam Dipolisikan

Pencemaran nama baik itu, dilakukan oknum kepala desa Suak Jampak, lalu disebarkan melalui media sosial. Korbannya yaitu Satria Tumangger, wartawan media kanalaceh.com.

“Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rundeng telah memfitnah saya, menulis kata-kata kasar dan tak pantas di Grup WhatsApp dan juga di Facebook, yang lebih parahnya Ayah saya yang sudah meninggal juga turut dibawa-bawa,” kata Satria Tumangger.

Tindakan oknum kepala desa itu disinyalir karena tak terima dengan pemberitaan di kanalaceh.com soal pengelolaan Dana Desa Suak Jampak yang terbit pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang lalu.

Padahal kata Satria, berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat Suak Jampak.

Kemudian dikonfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan. Mestinya kata Satria, kalau ada yang salah dalam pemberitaan itu silahkan diklarifikasi. Padahal, kepala desa tersebut sudah membantah soal tudingan warga. [Seh Amin]

Related posts