Aji Banda Aceh Minta Kepolisian Cabut Status Tersangka Dandhy

[AJI Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas terkait kriminalisasi jurnalis Dandhy Dwi Laksano. Unjuk rasa itu berlangsung di Simpang Lima, Banda Aceh, Senin, (30/9).

Dalam aksinya, AJI Banda Aceh meminta kepolisian mencabut status tersangka Dandhy. Jurnalis yang vokal menyuarakan soal Papua itu menjadi tersangka pelanggaran UU ITE, karena di Twitter pribadinya menyebarkan informasi yang terjadi di Papua.

Selain jurnalis yang berhimpun di AJI Kota Banda Aceh, peserta demo juga datang dari jurnalis dari organisasi PWI, IJTI, PFI, Aktivis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mengatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir tercatat sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Pembungkaman berekspresi di negeri demokrasi ini juga semakin dikekang. Seperti halnya dialami Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis yang juga aktivis HAM, dan Ananda Badudu.

Untuk itu, AJI Banda Aceh meminta semua pihak untuk tidak menghalangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Sebab, jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pihaknya mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP-3).

“Kepolisian juga terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kita minta Presiden mereformasi lembaga tersebut secepatnya,” ujarnya. [Randi]

Related posts