Irwandi Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan Negeri

(Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kisruh yang terjadi di tubuh DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) berbuntut panjang. Usai menggelar kongres luar biasa (KLB), kini Tiyong, Miswar Fuady dan Muksalmina digugat oleh Irwandi Yusuf.

Ketiganya digugat oleh Irwandi melalui kuasa hukumnya yang berjumlah enam orang. Yakni, yakni Isfanuddin Amir, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Husni Bahri Tob, Yahya, dan Muhammad Qodrat Husni Putra. Didamping belasan kader PNA, mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10).

Menurut kuasa hukum Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga mengatkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai, karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

Baca: Tiyong Terpilih Jadi Ketua Umum DPP PNA

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” kata Haspan Yusuf.

Di sisi lain, kata dia, gugatan itu juga sudah sesuai mekanisme partai yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) DPP PNA. Dia berharap, gugatan itu dapat menyelesaikan kisruh yang terjadi selama ini.

“Menurut kita, penyeselaian di pengadilan ini juga akan menjawab semua secara kepastian,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, Tiyong digugat selaku pribadi maupun mantan Ketua Harian DPP PNA. Sementara Miswar Fuady didugat selaku pribadi dan Mantan Sekjend DPP PNA. [Randi]

Related posts