Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Dia mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian kepolisian. Namun, polisi masih membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam laporannya, LP mengaku dugaan pelecehan seksual terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat pijat refleksi tersebut.
Menurut keterangan LP, peristiwa bermula ketika dirinya diminta memberikan layanan pijat kepada S. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP juga mengaku berada dalam tekanan karena S merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia menyebut khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali selama sekitar enam tahun dirinya bekerja di tempat tersebut.
LP juga mengaku mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut dia, sebagian korban masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP turut melaporkan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan. LP juga menyebut karyawan dikenakan denda sebesar Rp2 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti serta memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
