Buat Akun Provokatif G30STM Bangkit, Pemuda Aceh Utara Ditangkap

(Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polisi Daerah Aceh menangkap pembuat akun whatsApp group (WAG) ‘G30STM Bangkit’ yang memprovokasi anak STM untuk menggelar unjuk rasa tentang penolakan RUU KPK dan KUHP di berbagai daerah.

Pelaku berinisial MIK (30) warga Aceh Utara, Aceh yang ditangkap di Lhokseumawe. MIK memiliki sekitar 400 pengikut di group yang beranggotakan anak STM dan Mahasiswa di seluruh Indonesia.

Selain memiliki WAG, ia juga terbukti menjadi admin akun ‘cebong dan kampret di fanspage Facebook. Ia menjadi video creator dan memposting video hasutan yang provokatif.

“Modus operandinya sengaja membuat group G30STM Bangkit dan group lainnya untuk memberikan pemahaman negatif buat pemerintah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi T Saladin, Kamis (10/10).

Saladin menjelaskan, konten video yang dibuat oleh MIK diposting sejak 25 September 2019 lalu. Selain video, postingannya berupa kata-kata yang mengandung provokatif. Dan menjadi viral di media sosial.

“Dari dua grup itu berisi video provokatif kekerasa oleh aparat kepolisian, dan kata-kata tidak pantas sehingga dapat mengakibatkan keonaran dilingkaran masyarakat. Status ini menjadi viral di medsos,” katanya.

MIK diamankan Polda Aceh karena melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga menyita handphone pelaku yang berisikan konten video kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. [Randi]

Related posts