Diduga Maladministrasi, Ombudsman Surati Walkot Subulussalam Terkait SK MAA

Wali Kota Subulussalam melantik ketua MAA. (Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Seorang mantan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Subulussalam, melaporkan  Wali Kota Affan Bintang ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terkait penerbitan SK MAA.

Atas laporan itu, Ombudsman kemudian menerbitkan surat yang bernomor 0038.KLA/0091.2019/BNA-RI/III/2019 yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, tertanggal 4 Oktober 2019 perihal permintaan klarifikasi I terkait dugaan Maladministrasi.

Surat Ombudsman itu juga mendapat reaksi dari salah seorang anggota MAA Sabirin Hutabarat, ia meminta Wali Kota Subulussalam agar menanggapi surat Ombudsman, agar ada kepastian hukum.

Baca: HM Idris Dilantik Jadi Ketua MAA Subulussalam

“Surat ombudsman RI perwakilan Aceh itu harus ditanggapi oleh wali kota Subulussalam agar ada kepastian hukum, supaya wali kota tidak sembarangan mengeluarkan SK,” kata Sabirin Hutabarat di Subulussalam, Senin (14/10).

Sabirin juga meminta kepada staf agar melakukan telaah setiap surat yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Kabag Hukum agar tidak menimbulkan masalah.

Sabirin berharap, Wali Kota Subulussalam agar mengembalikan susunan kepengurusan MAA seperti yang diusulkan oleh Tim Formatur yang diketuai oleh HM Idris.

Hal senada dengan Junaidi Berutu, saat dikonfirmasi media kanalaceh.com mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Subulussalam agar menarik dan membatalkan Surat Keputusan Nomor:188.45/120/2019. Tentang perubahan penetapan pengurus MAA Kota Subulussalam periode 2019 – 2024. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan, kondisi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Aceh, diisi hampir 80 persen napi dengan kasus narkoba. – Saat ini, kata dia, jumlah itu terus meningkat ke angka 80 persen, karena banyaknya kasus narkoba yang terungkap. Dari 70 persen napi narkoba itu, berbaur dari bandar hingga pengguna. – “Kondisi lapas dan rutan kita di Aceh sampai saat ini jumlah yang terkait dengan narkoba ini sudah berada diantara 70 persen dan bergerak ke 80 persen,” kata Lilik saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Aceh, Senin (14/10). – Menurutnya, kondisi di dalam lapas cukup rentan. Sebab, napi pengguna narkoba akan terus mencari barang haram tersebut di dalam lapas. Sementara, kurir menjadikan situasi itu sebagai pangsa pasarnya. – Hal itu, kata Lilik, tidak terlepas dari anggaran rehabilitas yang minim di Kementrian Hukum dan Ham Aceh. Sehingga, jika ada kasus pengguna narkoba yang ditangkap, akan dimasukkan di dalam lapas. Dan tidak di rehabilitasi. – “Anggaran rehabilitasi hampir tidak ada. Kita berharap napi pengguna dapat rehibilitasi. Jadi kalau di tahanan, dia tidak lagi mencari narkoba,” ucapnya. – Untuk itu, pihaknya akan tetap menjalin kerjasama antar pihak, agar napi pengguna narkoba dapat direhabilitasi terlebih dahulu sebelum dipidana. Sehingga jika saat menjalani tahanan, dia tidak akan mencari narkoba untuk digunakan lagi. [Randi] – – ———————————————————— #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #narkoba #lapas #penjara #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts