Suami di Tahan, Seorang IRT di Abdya Nekat Jadi Pengedar Ganja

(Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AG warga Kecamatan Jeumpa, ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), karena menyimpan ganja, Senin (14/10)

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori mengatakan, ibu empat anak ini kedapatan menyimpan ganja kering seberat 2,4 kilogram, yang disimpan dalam kardus dan bungkusan di dalam rumahnya.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi akurat yang kita kembangkan di lokasi yang bahwa sering transaksi narkoba jenis ganja,” kata Basori.

Tim Opsnal Res Narkoba yang di pimpin Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar langsung ke TKP menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Dari hasil olah TKP, pelaku berinisial AG (45) sebagai pengedar.

“Saat di geledah kediamannya, pelaku ini tidak bisa mengelak lagi karna kita mendapatkan barang bukti satu kardus daun ganja kering, seberat 1,35 Kg dan 10 bungkus daun ganja kering siap edar, dengan berat keseluruhan 1,05 Kg. Total daun ganja yang kita dapat dari pelaku, seberat 2,4 kilo,” sebutnya.

Pelaku dijerat pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancamannya 4 hingga 12 tahun penjara, denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sebelumnya, suami AG ini juga menggeluti bisnis haram tersebut. Namun pihak sudah terciduk duluan beberapa bulan yang lalu. [Jimi Pratama]

Related posts