Diduga Maladministrasi, Ombudsman Surati Walkot Subulussalam Terkait SK MAA

Wali Kota Subulussalam melantik ketua MAA. (Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Seorang mantan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Subulussalam, melaporkan  Wali Kota Affan Bintang ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terkait penerbitan SK MAA.

Atas laporan itu, Ombudsman kemudian menerbitkan surat yang bernomor 0038.KLA/0091.2019/BNA-RI/III/2019 yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, tertanggal 4 Oktober 2019 perihal permintaan klarifikasi I terkait dugaan Maladministrasi.

Surat Ombudsman itu juga mendapat reaksi dari salah seorang anggota MAA Sabirin Hutabarat, ia meminta Wali Kota Subulussalam agar menanggapi surat Ombudsman, agar ada kepastian hukum.

Baca: HM Idris Dilantik Jadi Ketua MAA Subulussalam

“Surat ombudsman RI perwakilan Aceh itu harus ditanggapi oleh wali kota Subulussalam agar ada kepastian hukum, supaya wali kota tidak sembarangan mengeluarkan SK,” kata Sabirin Hutabarat di Subulussalam, Senin (14/10).

Sabirin juga meminta kepada staf agar melakukan telaah setiap surat yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Kabag Hukum agar tidak menimbulkan masalah.

Sabirin berharap, Wali Kota Subulussalam agar mengembalikan susunan kepengurusan MAA seperti yang diusulkan oleh Tim Formatur yang diketuai oleh HM Idris.

Hal senada dengan Junaidi Berutu, saat dikonfirmasi media kanalaceh.com mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Subulussalam agar menarik dan membatalkan Surat Keputusan Nomor:188.45/120/2019. Tentang perubahan penetapan pengurus MAA Kota Subulussalam periode 2019 – 2024. [Satria Tumangger]

Related posts