Pemko Subulussalam Beri Waktu 90 Hari Untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU PT MSSB

(Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Rapat penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Rundeng dengan HGU PT MSSB kembali di gelar di Aula Kantor Camat Rundeng, Kota Subulussalam, Kamis (17/10).

Rapat pertemuan yang difasilitasi oleh pihak muspika Kecamatan Rundeng itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Subulussalam Salmaza, 4 Anggota DPRK Dapil Rundeng, Dinas Pertanahan, BPN, Camat Rundeng Irwan Faisal, Kapolsek, Danramil, perwakilan masyarakat Desa Dah, Sepadan, Kuala Kepeng dan Muara Batu-batu serta dari pihak PT MSSB dan PT Saleh Bangun Agus Ginting.

Tamrin Barat mewakili masyarakat Muara Batu-batu kepada kanalaceh.com mengatakan, bahwa masyarakat tetap mempertahankan lahan mereka yang masuk dalam wilayah HGU PT MSSB, agar dikembalikan kepada masyarakat.

Anggota Dewan asal Rundeng Doly S Cibro menyampaikan, jika tidak bisa diselesaikan, maka DPRK Subulussalam akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Wakil Wali Kota Subulussalam Salmaza, dalam pertemuan itu meminta agar konflik lahan antara HGU PT MSSB dan lahan masyarakat Rundeng Subulussalam segera diselesaikan.

Pertemuan tersebut berakhir dengan penandatanganan perjanjian antara masyarakat dan pihak PT MSSB disaksikan oleh pihak Muspika Rundeng, Wakil Wali Kota dan 4 Anggota Dewan Dapil Rundeng.

Dalam Surat Perjanjian itu tertulis bahwa, waktu validasi data akan diselesaikan selama 14 hari dan penyelesaian akhir konflik lahan antara Pihak PT MSSB dan masyarakat Rundeng, akan diselesaikan selama 90 hari kedepan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian tersebut. [Satria Tumangger]

Related posts