Upah Minimum Provinsi 2020 Ditetapkan Naik 8,51 Persen

Ilustrasi. (tribunnews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meneken Surat Edaran kepada Gubernur se-Indonesia ihwal kenaikan upah minimum pada 2020. Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun depan dipatok 8,51 persen.

“Kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” termaktub dalam surat yang diteken Hanif pada Selasa,15 Oktober 2019.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum pada tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Dalam surat yang sama, Hanif meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanif meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru. UMP 2020 itu pun mesti ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Gubernur pun, berdasarkan surat tersebut, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten atau kota tertentu uang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. UMK tersebut mesti diumumkan selambatnya 21 November 2019. “UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020,” tertulis dalam surat itu, seperti dilansir laman Tempo.co.

Di samping itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL selambatnya pada penetapan upah minimum 2020. Ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL itu antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. []

Related posts