Empat Orang Dicambuk Karena Kedapatan Main Judi di Terminal

Warga menyaksikan hukuman cambuk yang digelar di depan umum. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat pelaku pelanggar syariat islam, dicambuk di Masjid Babut Taqwa Batoh, Banda Aceh, Senin (21/10).

Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keempat terpidana yang dicambuk adalah TS, AY, SA, dan MU. Mereka dijatuhi cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra menyebutkan, keempat terpidana itu ditangkap saat main judi di Terminal Lueng Bata Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh. Setelah diproses di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keempat terpidana diputuskan hukuman 8 kali cambuk, lalu dikurangi dua bulan masa tahanan, sehingga menjadi enam kali cambuk.

“Mereka semua supir, ditangkap oleh WH provinsi di kawasan Lueng Bata,” kata Yudha. [Randi]

Related posts