Rutan Lhoksukon Over Kapasitas, Napi Terpidana Mati Dipindah ke Langsa

(Foto: tribratapolresacehutara)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Terpidana mati kasus penyelundupan sabu 70 kilo dan ekstasi 3 kilo dari Malaysia ke Aceh, Ramli dipindahkan ke lapas kelas IIB Langsa.

Tak hanya Ramli, Safrizal (42) terpidana seumur hidup yang terjerat kasus pembunuhan dan dalang penyebab kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada (16/6) lalu, juga ikut dipindahkan ke Lapas Langsa.

Pemindahan kedua Napi cabang Rutan Lhoksukon ini dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Selama ini keduanya dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Ramli telah dua kali divonis hakim, yaitu pidana seumur hidup dan pidana mati.

“Tapi tetap dilakukan pengamanan khusus, narapidana tetap diberikan kesempatan dan dilayani hak-haknya seperti hak layanan kunjungan, menjalankan ibadah shalat, layanan makanan dan kesehatan yangbersangkutan,” kata Meurah.

Ia menjelaskan, Ramli dipindahkan ke Lapas Kelas II B Langsa karena kondisi di Cabang Rutan Lhoksukon, sudah over crowded.

“Setiap narapidana yang pidana tinggi di Cabang Rutan harus kami pindahkan ke Lapas untuk alasan keamanan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Meurah. [Randi]

Related posts