GeRAK Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu Dewan Aceh Tamiang ke Polda Aceh

Anggota DPRK Langsa diduga gunakan ijazah palsu
Ilustrasi - Ijazah palsu. (Teropongsenayan.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pertanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh.

Dalam hal ini, GeRAK Aceh telah menyurati Dir Reskrimsus Polda Aceh melalui surat nomor 144/B/X/G-Aceh/2019 tertanggal 30 Oktober 2019, perihal permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Dan sudah diterima Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh.

Kemudian, GeRAK menyurati Polda Aceh dengan surat nomor 091/B/VIIl/G-Aceh/2019 tertanggal 05 Agustus 2019, perihal dukungan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial Sa tersebut.

Namun, kata Askhalani, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang objek penanganan perkaranya telah ditangani secara langsung Polres Aceh Tamiang.

“Karena belum adanya hasil perkembangan yang disampaikan kepada pelapor, maka kami pertanyakan sudah sejauh mana, dan kembali mengirimkan surat permohonan segera disampaikan SP2HP nya,” kata Askhalani dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Menurut Askhalani, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian, pada pasal 39 Ayat (1) disebutkan, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.

“Berdasarkan pokok perkara itu, maka kami memohon bantuan agar memerintahkan pihak terkait guna menjelaskan secara tertulis tentang proses perkembangan penanganan perkara dugaan ijazah palsu di Aceh Tamiang tersebut,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, penjelasan mengenai objek perkara ini sangat penting untuk mengetahui sejauhmana proses penanganan yang sudah dilakukan, sehingga GeRAK Aceh juga dapat menyampaikan perkembangannya kepada pelapor.

“GeRAK Aceh berharap Polda Aceh agar melakukan pendalaman materi dan supervisi khusus atas penangganan perkara ini, mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 23 Mei 2019 lalu oleh Edi Surianto,” harap Askhalani. [Fahzian/rel]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020. – Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. – “Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip laman Detik.com, Rabu (30/10). – Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. – Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. – Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. – “Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis aturan tersebut. [] – – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #bpjs #bpjskesehatan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts