Dewan Subulussalam Minta Warga Lapor Jika Ada Perusahaan Tak Sesuai Aturan

(Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Komisi A DPRK Subulussalam menggelar pertemuan dengan eksekutif yakni dinas terkait dan masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan perkebunan HGU di Raung Banggar, dewan setempat, Rabu (30/10).

Pertemuan itu dipimpin oleh ketua Komisi A DPRK Subulussalam Doly S Cibro dan dihadiri Asisten I Sulisman, Kepala Dinas LHK, BPM, Kabag Pemerintahan, 5 Camat, sejumlah Kepala Dinas terkait serta kepala desa dan puluhan masyarakat yang juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Komisi A.

Baca: Pemko Subulussalam Beri Waktu 90 Hari Untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU PT MSSB

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat satu persatu menyampaikan beberapa keluhan mereka, terkait sengketa lahan dengan masyarakat yang tumpang tindih. Karena batas antar desa belum jelas, serta permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan HGU.

Semua instansi terkait juga menyampaikan masukan dan saran, serta memberikan data terkait administrasi dan perijinan beberapa perusahaan HGU kepada Komisi A.

Baca: Pemerintah Aceh Diminta Tidak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

“Jika ada permasalahan masyarakat dengan perusahaan HGU segera laporkan kepada kami, agar kami tau permasalahannya untuk kita tindaklanjuti penyelesaiannya,” kata Ketua Komisi A DPRK Doly S Cibro.

Menurut Doly, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data terkait persoalan masyarakat dengan perusahaan HGU, baik dari masyarakat maupun dari pihak eksekutif.

Pertemuan seperti ini, kata Doly akan sering dilakukan, bahkan kata dia, pihaknya berencana membentuk tim khusus yang akan bekerja menyelesaikan seluruh permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan, dan permasalahan tapal batas antar desa hingga tuntas.

Doly menekankan kepada pihak eksekutif dan dinas terkait, agar lebih serius menangani permasalahan lahan masyarakat dengan HGU Perusahaan. Supaya masyarakat bisa hidup tenang mencari nafkah tanpa harus ada pertikaian. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020. – Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. – “Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip laman Detik.com, Rabu (30/10). – Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. – Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. – Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. – “Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis aturan tersebut. [] – – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #bpjs #bpjskesehatan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts