Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Langsa

Ilustrasi.

Langsa (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan AP Wakil Direktur Administrasi RSUD Langsa, serta tiga tersangka lainnya yang tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA beserta instalasinya di RSUD setempat dengan anggaran Rp 1,8 miliar.

Mereka diciduk pada selasa malam (29/10) sekira pukul 22.15 WIB. Selain AP, Kejari Langsa juga menahan DI anggota Pokja, DS selaku Dirut CV. Indodaya Bio Mandiri dan ST Dirut CV Serasi Nusa Indomec.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim mengatakan, keempat tersangka tindak pidana ini terlibat dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016.

Dimana dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2016 dengan nilai HPS sebesar 1,8 miliar. Dari tiga harga pembanding yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi. “Ketiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding,” kata Ikhwan Nul Hakim.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, diakui bahwa dalam proses pelelangan diduga telah terjadi persekongkolan dalam pengadaan mesin Genset 500 KVA. Akibat persekongkolan ini, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 269 juta.

Ke empat tersangka kini ditahan di LP kelas II B Langsa selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Oktober – 17 Novemver 2019.

“Penahanan ini di lakukan guna menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Ikhwan Nul Hakim. [Erza]

Related posts