Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS Sosialisasikan OSS

(IST)

Sabang (KANALACEH.COM) – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), gelar sosialisasi pengenalan aplikasi online single submission (OSS) kepada pelaku usaha dan pengusaha di Kota Sabang.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Mata Ie Resort yang dihadiri perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah dalam Kota Sabang, serta para pelaku usaha.

Deputi Komersial dan Investasi Agus Salim mengatakan, kawasan Sabang memiliki banyak fasilitas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yang bertujuan agar kawasan Sabang mampu menjadi pendorong dalam mengejar pembangunan dan pengembangan daerah.

“Tentang kawasan perdagangan Sabang sudah menjadi undang – undang dimana memiliki fasilitas bebas bea masuk, bebas PPN dan PPN BM, bebas cukai dalam hal ini masih dalam proses pencabutan, dan bebas tata niaga,” kata Agus Salim, Rabu (30/10).

Berkaitan dengan hal tersebut kata dia, saat ini Pemerintah telah memberi kemudahan bagi pelaku bisnis untuk memperoleh izin secara terintegrasi, melalui online single submission (OSS). Juga kepada semua pemangku kepentingan khususnya di pelayanan terpadu satu pintu baik Pemko Sabang maupun BPKS.

Pihaknya mengajak semua stakeholder untuk terus dapat memberi kontribusi positif dan pelayanan yang prima, kepada pelaku bisnis baik pada sektor Pariwisata, Kepelabuhanan, Sektor Perikanan, dan sektor industi perdagangan lainnya. Sehingga, nantinya mampu memberikan kepastian hukum investasi dikawasan Sabang ini.

Sementara, Walikota Sabang yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Ir. Sarbini mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh semua pihak.

OSS merupakan pengembangan sistem untuk memudahkan mendapat izin dengan lebih cepat dan sudah diatur, dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Banyak kemudahan yang didapat dari OSS dimana sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem yang digunakan oleh Kementrian atau lembaga terkait untuk pertukaran data, sehingga sistem ini dapat mempersingkat birokrasi dan mempermudah arus Investasi,” ujar Sarbini. [Arjuna]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh akan membuka pelayanan pendidikan dasar dan pelatihan bagi narapidan yang ada di Aceh. Pelatihan itu, untuk meningkatkan keterampilan para penghuni lembaga pemasyarakatan. – Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, pelayanan pendidikan untuk napi itu akan di mulai tahun 2020 mendatang. Selain itu, napi juga akan mendapatkan ijazah jika mengikuti pendidikan dan program pelatihan tersebut. – “Di tahun 2020, kita sudah mulai memberikan pendidikan dasar nantinya, sehingga napi akan mendapat ijazah sesuai dengan usia dan pendidikan yang diikuti,” kata Lilik usai mengikuti kegiatan HUT Kemenkumham di kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu (30/10). – Selain itu, para narapidana juga akan mendapat pelatihan produktif sesuai usia. Dimana hasil pelatihan itu nantinya akan dipasarkan melalui sistem online. Kata Lilik, saat ini pihaknya sedang melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pemasaran produk para napi. – Hal ini tidak terlepas dari Kemenkumham Aceh untuk pemberdayaan para narapidana, agar meningkatkan keterampilan, pengembangan dan kapasitas napi dalam menjalankan usaha produktif nantinya. – “Yang jelas kita mengembangkan kerjasama dalam aspek pemasaran, seperti online, untuk mengembangkan usaha napi selama di rutan,” ujar Lilik. [Randi] – – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts