Pengendara Sepmor di Aceh Selatan Terseret Banjir

Pengendara Sepmor di Aceh Selatan Terseret Banjir
Ilustrasi, banjir. (ist)

Aceh Selatan (KANALACEH,COM) – Intensitas hujan yang masih tinggi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh mengakibatkan dua kecamatan di daerah itu terendam banjir. Bahkan, aliran air deras yang menggenangi jalan membuat pengendara ikut terseret arus.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi mengatakan, banjir disebabkan karena hujan lebat yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian diperparah dengan meluapnya sungai secara tiba-tiba dan mengenangi permukiman penduduk.

Akibat banjir ini, kata dia ada korban yang sempat terseret arus namun selamat. Banjir ini melanda di Kecamatan Trumon Tengah dan Kecamatan Kota Bahagia.

“Akibat meluapnya sungai ini dua orang pengguna jalan yang melintasi jalan nasional tersebut terseret arus beserta dengan sepeda motornya. Namun, masih bisa diselamatkan dengan segera,” kata Sunawardi, Kamis (31/10).

Banjir tersebut juga mengakibatkan material kayu dan batu terbawa kejalan Nasional dan membuat kemacetan sementara terjadi di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Namun, kemacetan itu tidak berlangsung lama. Tim BPBA dan warga sekitar langsung mengatasi material kayu dan batu yang berserakan di jalan. Sehingga jalan lintas kembali normal.

Dari data yang diperoleh, banjir juga merendam pemukiman penduduk yang berada di Desa Krueng Bate, Pulo Paya Tengoh di Kecamatan Trumon Tengah.

Sementara di Kecamatan Kota Bahagia ada enam desa yang terendam yaitu Desa Ujong, Desa Gunong Rayeuk, Ujong Gunong, Cut Rambong, Buket Gadeng dan Desa Rambong. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014. Eksekusi cambuk ini digelar di lokasi wisata Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2019 – Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial MU dicambuk 28 kali dan pasangannya NUR 23 kali. Sementara RAU 12 kali dan pasangannya berinisial AND masih di bawah umur, dan tidak dikenai hukuman cambuk. – Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) hukum jinayat. MU dan Nur terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil , di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. – Sedangkan RAU dan AND ditangkap warga di kamar kost milik AND, di daerah Jeulingke. Karena AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ia tidak dikenakan hukuman cambuk, sementara teman wanitanya berstatus mahasiswi. – #aceh #bandaaceh #cambuk

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts