Intel Gadungan yang Curi Motor Warga Aceh Utara Ditangkap di Rumah Pacarnya

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi gadungan yang mengaku intel berinisial ZUL (35) ditangkap personel Polres Aceh Utara di rumah pacarnya di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Rabu (30/10).

ZUL merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus memeriksa surat kendaraan. Ia juga menakuti korbannya dengan mengaku intel sekaligus anggota BNN yang bertugas di wilayah Aceh Utara.

Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Sudirman menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat.Yang saat itu pelaku sedang berada di rumah pacarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, timnya langsung bergerak ke lokasi dan menangkap ZUL dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sepeda motor tersebut, pelaku mengaku menggunakannya untuk transportasi berkunjung ke rumah pacarnya.

“Tersangka saat itu sedang berada di dalam rumah pacarnya dan saat tersangka di amankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Dari hasil keterangan pelaku, ia juga kerap menipu warga, dengan menyebut dirinya sebagai anggota BNN. Sebelumnya, ZUL dan rekannya yang masih DPO merampas sepeda motor milik korbannya bernama Dedi Sahputra di Kawasan Geudong, Aceh Utara, dengan modus meminta korban untuk menunjukkan surat kendaraan, tapi saat itu korban tidak membawa surat kendaraannya.

Lalu korban dibawa ke Polsek Syamtalira Aron dengan cara dibonceng oleh motor pelaku. Sampai di depan polsek, korban malah disuruh pulang ke rumah naik angkutan umum, untuk mengambil surat-surat kendraannya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014. Eksekusi cambuk ini digelar di lokasi wisata Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2019 – Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial MU dicambuk 28 kali dan pasangannya NUR 23 kali. Sementara RAU 12 kali dan pasangannya berinisial AND masih di bawah umur, dan tidak dikenai hukuman cambuk. – Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) hukum jinayat. MU dan Nur terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil , di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. – Sedangkan RAU dan AND ditangkap warga di kamar kost milik AND, di daerah Jeulingke. Karena AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ia tidak dikenakan hukuman cambuk, sementara teman wanitanya berstatus mahasiswi. – #aceh #bandaaceh #cambuk

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts