Pelaku Penipuan Modus Proyek Fiktif Kemendes di Sabang Ditangkap

Pelaku penipuan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pria berinisial ES (39) warga Jakarta Selatan ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah pada Jumat (1/11). ES ditangkap karena melakukan penipuan kepada warga Sabang bernama Mahmud (51).

ES menipu Mahmud dengan modus menjanjikan proyek di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 lalu di Sabang.

Namun, hingga 2019, proyek tersebut tidak kunjung ada. Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke polisi pada Mei 2019 lalu.

ES menjanjikan proyek yang akan dialokasi untuk kota Sabang itu kepada korban. Kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp 1,15 miliar, dan korban saat itu menuruti dan mengirim uang ke rekening pelaku.

“Pelaku meminta dikirimkan sejumlah dana untuk pengurusan proyek yang dijanjikan, korban pun mengirim dana senilai Rp 1,15 miliar kepada pelaku melalui sejumlah rekening atas nama ES,” kata Agus Sartijo saat dikonfirmasi.

Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan ES tak pernah terealisasi dan tidak pernah ada. Korban pun meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan, tapi tidak pernah dikembalikan oleh pelaku. Sehingga korban melapor ke polisi.

“Dalam penangkapan ini diamankan sejumlah slip atau bukti transfer uang. Sementara pelaku masih diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan dan kemudian akan dibawa kembali ke Sabang untuk diproses lanjut,” ujarnya.

Tersangka ES, akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BPJS Kesehatan mengalami tunggakan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh hingga Rp 100 miliar, dalam waktu tiga bulan. Tunggakan itu mengakibatkan rumah sakit plat merah tersebut harus meminjam uang ke bank untuk menjalankan operasionalnya. . Hal itu dilakukan karena pihak BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim jatuh tempo. Direktur RSUDZA, Azharuddin membenarkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp 100 miliar. . Tunggakan itu mulai dari bulan Juli hingga September 2019. “Benar (tunggakan BPJS Rp 100 miliar). Kita punya tunggakan yang sudah jatuh tempo selama tiga bulan belum dibayar,” kata Azharuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2019. . Besaran jumlah uang tersebut, kata dia untuk membiayai seluruh pengeluaran pelayanan kesehatan bagi warga Aceh di RSUDZA selama tiga bulan. Pihaknya, bisa menghabiskan sekitar Rp 40 miliar dalam sebulan untuk menjalankan pelayanan. . Meski begitu, lanjut dia BPJS tetap memberikan solusi untuk RSUDZA. Yaitu dengan cara membayar denda jika manajemen RSUDZA ingin meminjam uang ke bank. . “Tidak ada masalah, kita bisa ngutang ke bank dan BPJS yang menanggung dendanya, BPJS sudah benar, dia ngutang kasih solusinya,” katanya. . Dia mengakui walaupun BPJS punya tunggakan namun pelayanan di RSUDZA Banda Aceh tetap berjalan lancar tanpa ada kendala. “Pelayanan kita tetap tidak terganggu meski BPJS nunggak,” sebutnya. [Randi] . . . #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #bpjs #bpjskesehatan #rsudza #kabaraceh

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts