Pelaku Pemerkosaan di Aceh Besar Ancam Korban Pakai Senjata

pelaku pemerkosaan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pemerkosaan dan pengancaman menggunakan senjata api berinisial SJ, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mengancam seorang wanita asal Aceh Besar, untuk mau berhubungan intim dengannya.

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan keji itu ke polisi pada Agustus 2019 lalu. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pelaku ditangkap ditempat biasa pelaku nongkrong bersama rekannya. Saat diamankan, polisi menyita sangkur dan pistol Air Gun dari tangan pelaku.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban dan teman korban berinisial DS jalan-jalan menggunakan mobil, dan berjalan ke arah Aceh Besar menuju Meulaboh. Disana, antara korban dan pelaku terlibat percakapan mengenai kejelasan hubungan mereka.

“Di kawasan Lhoknga, teman korban yakni DS yang merasa takut akhirnya turun, perjalanan akhirnya dilanjutkan. Setiba di kawasan Lhoong, Aceh Besar, korban dipaksa untuk mencium pelaku dan memegang kemaluannya namun korban menolak,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya. Jika permintaan itu ditolak, kata Direktur menurut pengakuan korban, pelaku akan mengundang teman-temannya untuk memperkosa korban serta menusuknya.

“Korban sempat merebut pisau itu dan melemparkan ke kursi belakang. Pelaku menghentikan mobilnya dan menyuruh korban turun, tetapi korban tidak mau turun karena takut dengan kondisi jalan yang sepi di daerah Lamno, Aceh Jaya,” ucap Agus.

Pelaku juga sempat membuka pakaian korban secara paksa. Karena diancam, korban memilih untuk pasrah. Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumah, dengan catatan ajakan “jalan-jalan” untuk kedepannya harus dipenuhi korban.

Saat ini, tersangka SJ masih diamankan di Mapolda Aceh bersama seluruh barang bukti. Saat menggeledah rumah SJ, petugas menemukan senjata Air Gun yang digunakan untuk mengancam korban di dalam sebuah lemari. Sementara sangkur, ditemukan di lokasi terpisah di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

PNS di Kecamatan Longkib Minim dan Jarang Masuk Kantor Subussalam (KANALACEH.COM) – PNS yang bertugas di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam minim, dan satu orang dikabarkan jarang masuk kantor. Ketua PK KNPI Kecamatan Longkib Sadia yang juga merupakan tenaga Honorer K2 di Kantor Kecamatan Longkib kanalaceh.com mengatakan, bahwa PNS di Kecamatan Longkib sangat minim yakni jumlahnya cuma 7 orang, itu pun ada sebagian yang jarang masuk, bahkan tidak pernah sama sekali. “Jadi PNS itu siap ditempatkan dimana saja, jangan hanya cari uang di daerah kami, kami tidak mau itu, kami sangat keberatan ini,” kata Sadia. Sadia juga memperlihatkan absen kehadiran para PNS di kecamatan Longkib, dalam absen itu terlihat ada dua orang PNS yang tak pernah menandatangani absen kehadiran yakni berinisial. Saat dikonfirmasi kepada Camat Longkib Hal Haris membenarkan bahwa memang ada satu orang ASN yang jarang masuk kantor, bahkan kata dia, sejak ia kembali menjabat sebagai camat di Kecamatan Longkib pada tanggal 18 September 2019 lalu, pegawai yang dimaksud tak pernah masuk. “ya benar, PNS cuma 7 orang termasuk saya, Jabatan yang terisi cuma camat dan bendahara, sedangkan Sekcam, 4 orang kasi dan 4 orang kasubag masih kosong. memang ada satu orang PNS dikantor ini yang jarang masuk, bahkan selama saya kembali jadi camat disini, PNS tersebut tidak pernah masuk” kata Haris. Haris juga mengaku bahwa sudah dua kali ia menyurati yang bersangkutan, surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinannya yakni Sekda dan Inspektorat, namun tidak pernah diindahkan. Sementara ASN berinisial ‘AB’ yang juga tidak pernah menandatangani absen kehadiran, kata Hal Haris memang sudah pindah tugas. Hal Haris berharap bawahannya yang berinisial ‘S’ itu sesuai PP 53 tentang Disiplin PNS agar bisa patuh pada pimpinan, sebagaimana dirinya patuh pada pimpinannya. [Satria Tumangger] Sumber foto : Kanal Aceh/Satria Tumangger – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #bencana

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts