Begini Caranya Daftar CPNS 2019 Pakai Nilai 2018

THR dan gaji 13 PNS segera cair, apa efeknya?
Ilustrasi.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berkesempatan ikut seleksi tahun ini dengan nilai SKD tahun lalu.

Kesempatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 tahun 2019.

Namun, tidak semua peserta dapat menggunakan nilai tahun 2018. Dikutip dari situs online Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (5/11), berikut cara untuk mengetahui apakah nilai SKD 2018 Anda bisa digunakan untuk ikut CPNS 2019:

Pertama, daftar akun dan lakukan tahap kedua dengan memilih jabatan di https://sscasn.bkn.go.id pada awal pendaftaran 11-24 November mendatang.

Ketiga, lakukan pengecekan apakah Anda termasuk P1/TL atau bukan. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Baca: Kemenkumham Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA, Ini Panduannya

Keempat, Lakukan pengecekan Passing Grade apakah sudah sesuai jabatan atau tidak. Kelima, lakukan pengecekan kualifikasi pendidikan.

Terakhir, pilih untuk mengikuti SKD 2019 atau tidak. Bagi pelamar P1/TL yang memilih opsi mengikuti SKD 2019 tapi pada praktiknya tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur.

Baca: CPNS 2019, Pemko Sabang Utamakan Putra Daerah

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.

Namun apabila pelamar mengikut SKD 2019 dan nilainya memenuhi ambang batas untuk formasi jabatan yang dilamarnya maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019.

Demi kelancaran pengecekan, hindari penggunaan smarthphone/tablet. Melainkan gunakan komputer/laptop. [detik]

Related posts