PT Monster Scuba Diving Bantah Rusak Lingkungan di Gapang

IST

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum PT Monster Scuba Diving Center membantah bahwa kliennya terlibat dalam pengrusakan lingkungan, dengan cara membersihkan terumbu karang yang ada di Gapang, Sabang.

Menurut kuasa hukum PT Monster Scuba Diving, Fadjri mengatakan, pihaknya hanya berupaya membersihkan pantai gapang, untuk untuk kepentingan masyarakat dan turis yang berkunjung serta sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang.

Dalam kegiatan pembersihan pantai,  kata dia, kliennya sudah berkordinasi dengan masyarakat sekitar, Kepala Lorong, Panglima Laot, Keuchik termasuk BKSDA di Desa Iboih. Serta melakukan pembersihan dilokasi tersebut dan diawasi oleh Keuchik dan BKSDA.

Baca: Pemko Sabang Akan Cabut Izin PT Monster Scuba Diving

“Klien kami tidak melakukan pengrusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sebagaimana berita yang beredar. Kegiatan itu hanya pembersihan terhadap batu-batu kecil dan pecahan karang kering tidak produktif serta sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada 2004 lalu di sepanjang pantai gapang,” kata Fadjri, di Banda Aceh, Selasa, (5/11).

Ia beralasan, akibat pembersihan itu juga telah berdampak positif bagi ekosistem dilokasi tersebut, dibandingkan dari keadaan sebelum pembersihan.

“Hal ini terlihat terdapat beberapa biota lain termasuk ikan dan lobster yang mulai masuk ke lokasi setelah pembersihan dan diharapkan dapat berkembang,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre apabila terbukti melanggar aturan, dalam kegiatan pembersihan karang.

Hal tersebut dikatakan Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi Pembanggunan Pemerintah Kota Sabang, Kamaruddin. Menurutnya, tidak ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan itu tidak dihentikan.

“Apa yang telah dilakukan oleh  PT. Monster Scuba Diving Centre sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin.

Apalagi pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada perusahaan tersebut, karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di Provinsi. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

PNS di Kecamatan Longkib Minim dan Jarang Masuk Kantor Subussalam (KANALACEH.COM) – PNS yang bertugas di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam minim, dan satu orang dikabarkan jarang masuk kantor. Ketua PK KNPI Kecamatan Longkib Sadia yang juga merupakan tenaga Honorer K2 di Kantor Kecamatan Longkib kanalaceh.com mengatakan, bahwa PNS di Kecamatan Longkib sangat minim yakni jumlahnya cuma 7 orang, itu pun ada sebagian yang jarang masuk, bahkan tidak pernah sama sekali. “Jadi PNS itu siap ditempatkan dimana saja, jangan hanya cari uang di daerah kami, kami tidak mau itu, kami sangat keberatan ini,” kata Sadia. Sadia juga memperlihatkan absen kehadiran para PNS di kecamatan Longkib, dalam absen itu terlihat ada dua orang PNS yang tak pernah menandatangani absen kehadiran yakni berinisial. Saat dikonfirmasi kepada Camat Longkib Hal Haris membenarkan bahwa memang ada satu orang ASN yang jarang masuk kantor, bahkan kata dia, sejak ia kembali menjabat sebagai camat di Kecamatan Longkib pada tanggal 18 September 2019 lalu, pegawai yang dimaksud tak pernah masuk. “ya benar, PNS cuma 7 orang termasuk saya, Jabatan yang terisi cuma camat dan bendahara, sedangkan Sekcam, 4 orang kasi dan 4 orang kasubag masih kosong. memang ada satu orang PNS dikantor ini yang jarang masuk, bahkan selama saya kembali jadi camat disini, PNS tersebut tidak pernah masuk” kata Haris. Haris juga mengaku bahwa sudah dua kali ia menyurati yang bersangkutan, surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinannya yakni Sekda dan Inspektorat, namun tidak pernah diindahkan. Sementara ASN berinisial ‘AB’ yang juga tidak pernah menandatangani absen kehadiran, kata Hal Haris memang sudah pindah tugas. Hal Haris berharap bawahannya yang berinisial ‘S’ itu sesuai PP 53 tentang Disiplin PNS agar bisa patuh pada pimpinan, sebagaimana dirinya patuh pada pimpinannya. [Satria Tumangger] Sumber foto : Kanal Aceh/Satria Tumangger – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #bencana

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts