Bangkai Babi Mengapung di Sungai Singkil

Bangkai Babi di sungai Singkil. (IST)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Bangkai ternak babi ditemukan mengapung di Sungai Rintis-Kilangan, Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Kemunculan bangkai ini membuat masyarakat sekitar jadi resah.

Warga Singkil, Hardi mengatakan, bangkai tersebut diketahui warga sejak tadi pagi. Saat itu, seorang nelayan yang hendak melaut melihat bangkai babi yang mengapung di sungai itu.

Warga di bantaran sungai itu khawatir, bangkai babi yang diduga hanyut dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara tersebut membawa penyakit.

“Kami khawatir sejumlah hewan ternak bangkai babi ini membawa penyakit, apalagi baunya sangat menyengat,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara Camat Singkil Syafrizal, membenarkan bangkai babi itu sudah mencemari sungai di Singkil. Ia menduga, bangkai babi berasal dari Dairi, Sumatera Utara.

Untuk itu, ia meminta warga tidak menggunakan air sungai sebagai keperluan untuk sementara waktu. Sebab, dikhawatirkan bisa berdampak bagi kesehatan.

“Kita sudah imbau, terutama anak-anak untuk tidak berenang di sungai,” katanya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts