Jambret di Lhokseumawe Gunakan Uang Curian Untuk Main Futsal

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe Satuan menangkap tiga pelajar yang masih di bawah umur, karena terlibat perkara pemerasan dan ancaman (jambret). Ketiga pelaku itu berinisial AE (16), MSP (16) dan MK (16).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penjambretan itu bermula saat Korban bersama temannya baru pulang belanja dan memperbaiki jam di Kota Lhokseumawe, dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban hendak pulang ke daerah Kecamatan Meurah Mulia. Namun setibanya depan Pospol Muara Dua, Lhokseumawe, tiba-tiba mereka diserempet oleh pelaku dan disuruh berhenti,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11).

Dikatakannya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban.

“Karena merasa ketakutan, korban ini langsung mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp100 ribu. Kemudian pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik korban Rp500 ribu,” ujarnya.

Indra Menambahkan, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.

Salah seorang pelaku, MK mengaku, mereka melakukan aksi jambret itu, untuk bermain futsal, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara orangtua mereka sendiri tidak mengetahui kalau mereka berprofesi sebagai Jambret.

“Uang ini kami pakai untuk main Futsal, bukan berjudi ataupun narkoba,” ujarnya kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam ketiga pelaku dijerat pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Randi]

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts