Lagi, Polisi di Aceh Tenggara Amankan Mesin Judi Jackpot

Ilustrasi Mesin Judi Jackpot. (Net)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tenggara membekuk penjudi dan pengguna narkoba di wilayah itu, kurun waktu dua minggu. Dalam operasi itu, polisi mengamankan mesin judi jackpot.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting menyebutkan, selain mesin judi, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka, dengan lokasi yang berbeda.

Kemudian barang bukti ganja siap edar seberat 157 kilo, turut disita. Kemudian, 100 gram sabu. Disamping itu, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian.

Jumlah 6 tersangka dengan kasus pencurian sepeda motor, mesin judi jackpot jenis koin dan berjenis ikan turtu disita.

“Kita mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor. Sementara itu, dalam kasus perjudian jenis jeckpot, maupun togel, polres Agara berhasil menangkap para pelaku sebanyak 5 orang dengan barang bukti 7 unit mesin Jeckpot dari tangan pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, akan terus melakukan penegakan hukum di wilayahnya, dan terus memburu dan menangkap siapapun pelaku kejahatan yang melanggar Hukum. [Seh Amin]

Related posts