Mengenal Nama-Nama Lain Alquran

ilustrasi. (net)

(KANALACEH.COM) – Kalamullah atau perkataan allah merupakan firman yang diturunkan dan disampaikan melalui Rasulullah dan dikenal dengan nama Alquran. Namun, Alquran juga memiliki nama-nama lain yang patut dikenal umat Muslim.

Para ulama klasik menyematkan beberapa nama untuk Alquran. Penamaan itu merujuk pada keistimewaan dan tujuan diturunkannya Alquran itu sendiri. Adapun nama-nama yang dikenal antara lain seperti berikut.

Alfurqan, artinya sesuatu yang membedakan antara kebenaran dengan kebatilan. Nama Alfurqan juga digunakan allah swt sebagai nama hari perang Badar. Bahasa lain dari nama perang Badar dalam Alquran dikenal dengan redaksi yaumul furqan dalam Surah Al-Anfal ayat 41.

Attanzil, artinya (Alquran) diturunkan langsung dari Allah. Nama ini sekaligus merupakan penegasan Alquran bukanlah buatan manusia dan juga bukan buatan Rasulullah SAW. Maka Alquran tidak boleh disamakan dan diperlakukan sebagaimana karya-karya manusia.

Alkitab, artinya Allah menjadikan Alquran sebagai kitab yang mengumpulkan hukum-hukum syariat. Nama ini juga diilhami dari hadist Rasulullah yang setiap kali Alquran diturunkan kepada beliau, para sahabat diperintahkan menulis sebagian Alquran tersebut.

Azzikri, artinya (Alquran) ingin memberikan pesan tidak langsung kepada manusia bahwa Alquran adalah sebuah peringatan dalam bentuk tuntunan. Bahwa ada tugas-tugas yang perlu diemban manusia di bumi, salah satu kaitannya dengan ini adalah menjaga bumi dari kehancuran alam dan kerusakan tangan manusia yang masif terjadi.

Alwahyu, berarti (Alquran) adalah pesan kepada seluruh manusia, tak terkecuali. Pesan ini berlaku hingga akhir zaman dan tak akan ada satu pun medium selain Alquran yang mampu menggantikan.

Kalamullah, artinya perkataan atau firman Allah. Terkait penamaan ini, kalangan Ahlu Sunnah dan Muktazilah pernah berbeda pendapat untuk menamainya Kalamullah (perkataan Allah) ataukah hadist (baharu). [Republika]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia. Kapal tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk masuk ke perairan Indonesia. Kepala PSDK Lampulo, Basri mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 28 November 2019, di perairan Selat Malaka oleh KP Hiu 12. Lalu kapal tersebut di kawal oleh satuan pengawas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa. “Saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian menggunakan alat tangkap terlarang,” kata Basri saat dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kapal nelayan tersebut memiliki nama PKFA 7949 ukuran 59 GT. Kemudian empat nelayan warga negara asing sebagai anak buah kapal (ABK) akan diperiksa. Keempat ABK kapal tersbeut yaitu Houn Houn sebagai Nakhoda. Kemudian Sokhom Khoeurn, Nak UTH dan Kosal HAI sebagai ABK. Keempatnya merupakan warga negara Kamboja. Saat ini PSDKP Lampulo masih melakukan pemeriksaan, terkait barang bukti hasil tangkapan nelayan itu, yang menggunakan alat tangkap terlarang dan dokumen resmi kapal. “Masih kita periksa. Saat ini mereka dalam perjalanan dari Langsa kemari (Banda Aceh),” kata Basri. [Randi] #aceh #acehbesar #bandaaceh #acehsingkil #acehbarat #acehtimur #acehtamiang #acehtenggara #abdya #acehgayo #lampulo #kapal #benderamalaysia #nelayan #ditangkap #perairan #laut

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts