Fatwa MPU Aceh: Simbol Agama Haram Dipasang di Mobil, Baju dan Peci

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa soal salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat islam. Dimana salah satu poin dalam fatwa tersebut, juga mengharamkan simbol agama dipasang di sembarangan tempat.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bagi umat islam penggunaan simbol agama misalnya, Lailahaillallah ataupun tulisan ayat-ayat Allah lainnya, ditempat sembarangan seperti di mobil, peci dan baju, itu dilarang.

Menurut Faisal, tempat seperti itu dinilai tidak terhormat untuk sebuah simbol agama. Namun, kata dia, penggunaan simbol agama itu dibolehkan kalau hanya ditulis di dinding rumah, ataupun di pintu.

“Misalnya kalimat syahadat di baju, kalau di cuci bagaimana? di kaca mobil kalau dibersihkan bagaimana? kadang-kadang diinjak oleh tukang, bagi umat islam untuk menggunakan simbol-simbol agama islam ataupun tulisan ayat-ayat Allah ditempat tidak terhormat dilarang pemakaiannya,” ucap Tgk Faisal Ali saat dijumpai di kantor MPU Aceh, Kamis (12/12).

Kemudian, simbol yang identik dengan sebuah agama lain juga dilarang digunakan oleh orang islam. Kecuali, jelas Faisal, ada unsur-unsur kedaruratan, karena orang islam di daerah minoritas, itu boleh.

“Kalau simbol itu identik dengan sebuah agama itu tidak boleh digunakan dengan orang islam dengan cara sengaja oleh orang islam, tapi kalau ada unsur-unsur untuk memperhatikan kedaruratan, itu boleh,” ucapnya.

Fatwa tersebut, kata Faisal, sesuai dengan hasil sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam poin ke-sembilan, yang berbunyi ‘penggunaan simbol-simbol agama islam secara sembarangan dan sengaja adalah dilarang’. [Randi]

Related posts