51 Paket Narkoba dan Belasan Ponsel Disita dari Rutan Lhoksukon

Barang bukti paket narkoba. (Dok. Polres Aceh Utara)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Petugas sipir rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram dan delapan paket sabu seberat 4,29 gram, di dalam Rutan.

Tak hanya itu, sipir juga menyita 19 unit handphone milik napi. Sementara, narkoba temuan ini, didapat dari Napi berinisial SU (35) dan MA (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, pada Sabtu (14/12).

Atas temuan itu, pihak rutan langsung menginformasikan ke pihak kepolisian. Kemudian dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, pelaku SU merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.

“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah MA, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus narkoba.” ujar AKP Ildani dalam keterangannya.

Kedua warga binaan tersebut diketahui penghuni Kamar A 2, cabang Rutan Lhoksukon, dan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [Randi]

Related posts