51 Paket Narkoba dan Belasan Ponsel Disita dari Rutan Lhoksukon

Barang bukti paket narkoba. (Dok. Polres Aceh Utara)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Petugas sipir rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram dan delapan paket sabu seberat 4,29 gram, di dalam Rutan.

Tak hanya itu, sipir juga menyita 19 unit handphone milik napi. Sementara, narkoba temuan ini, didapat dari Napi berinisial SU (35) dan MA (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, pada Sabtu (14/12).

Atas temuan itu, pihak rutan langsung menginformasikan ke pihak kepolisian. Kemudian dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, pelaku SU merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.

“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah MA, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus narkoba.” ujar AKP Ildani dalam keterangannya.

Kedua warga binaan tersebut diketahui penghuni Kamar A 2, cabang Rutan Lhoksukon, dan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa soal salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat islam. Dimana salah satu poin dalam fatwa tersebut, juga mengharamkan simbol agama dipasang di sembarangan tempat. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bagi umat islam penggunaan simbol agama misalnya, Lailahaillallah ataupun tulisan ayat-ayat Allah lainnya, ditempat sembarangan seperti di mobil, peci dan baju, itu dilarang. Menurut Faisal, tempat seperti itu dinilai tidak terhormat untuk sebuah simbol agama. Namun, kata dia, penggunaan simbol agama itu dibolehkan kalau hanya ditulis di dinding rumah, ataupun di pintu. Ads “Misalnya kalimat syahadat di baju, kalau di cuci bagaimana? di kaca mobil kalau dibersihkan bagaimana? kadang-kadang diinjak oleh tukang, bagi umat islam untuk menggunakan simbol-simbol agama islam ataupun tulisan ayat-ayat Allah ditempat tidak terhormat dilarang pemakaiannya,” ucap Tgk Faisal Ali saat dijumpai di kantor MPU Aceh, Kamis (12/12). Kemudian, simbol yang identik dengan sebuah agama lain juga dilarang digunakan oleh orang islam. Kecuali, jelas Faisal, ada unsur-unsur kedaruratan, karena orang islam di daerah minoritas, itu boleh. #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #larangan #pemakaian #simbolagama #di pakaiaan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts