Kemenag Abdya Launching Kartu Nikah Baru Sebesar ATM

(Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Iqbal, melaunching kartu nikah untuk pasangan suami istri baru pada, Kamis (19/12).

Kepada KanalAceh.com, H. Iqbal menjelaskan, kartu nikah ini merupakan produk baru dari Kementrian Agama.

Kartu ini memiliki sejumlah manfaat bagi para pengantin yang baru menikah. Penerimanya kini cukup hanya membawa kartu sebesar ATM ketika bepergian keluar daerah.

“Tidak bawa buku nikah lagi. Bawa kartu ini saja jika ingin bepergian. Kalau pihak hotel minta kelengkapan identitas, tinggal tunjuk kartu itu saja,” kata Iqbal.

Dikatakannya, kartu ini terkoneksi dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis website (Simkah Web). Ini diciptakan bertujuan untuk mempermudah para pegantin. Kedepan, kartu ini akan ditingkatkan lagi fungsinya.

“Dia (kartu nikah) terkoneksi dengan Simkah Web. Kedepan akan ditingkatkan lagi inovasinya,” ujar Iqbal.

Menurutnya, kartu nikah ini hanya bisa digunakan untuk penguna resminya saja. Kartu ini telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak bisa beralih pemilik dan di palsukan. Apalagi, pada kartu tertempel foto pasangan pemegangnya.

“Di kartu ada Chip data pemengang sudah akurat dan terintegrasi dengan data kependudukan dan data statistic. Jadi tidak bisa di palsukan,” kata Iqbal.

Iqbal menerangan, proses kartu nikah ini akan keluar sangat cepat. Setelah Ijab Qhabul. Pasangan yang sudah melangsungkah pernikahan langsung menerima buku dan kartu nikah pada hari itu juga.

”Kecuali tidak ada koneksi jaringan. Kalau jaringan terkoneksi, bisa setelah ijab qhabul kartunya keluar,” kata Iqbal.

Iqbal menerangkan, adapun jumlah kartu nikah yang disiapkan pihaknya untuk Abdya menyesuaikan dengan jumlah pasangan menikah dalam satu bulannya.

”Misal di KUA Blangpidie 20 per-bulan kita siapkan segitu,” ujarnya.

Ditanya terkait wacana Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang akan memberlakukan sertifikasi pada tahun 2020 mendatang, Iqbal menilai bahwa bimbingan perkawinan adalah sesuatu yang bagus. Menurutnya tiga bulan bimbingan pernikahan merupakan waktu yang singkat.

“Kita perlu memberi pemahaman dan pengertian kepada masyarakat bahwa bimbingan ini perlu, karena ini untuk masa depan. Mereka yang sudah ikut bimbingan akan keluar sertifikat,” kata Iqbal. [Jimi Pratama]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts