26 Desember, Plt Gubernur Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang 

Ilustrasi. (csr.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memerintahkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang di setiap kantor pemerintah maupun non pemerintah pada peringatan 15 tahun Tsunami Aceh, pada 26 dan 27 Desember 2019.

Melalui surat yang bernomor 360/20498 dan ditandatangani langsung oleh Nova Iriansyah, pengibaran bendera setengah tiang itu, untuk mengenang kembali musibah bencana alam dan gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 silam.

“Khusus untuk para Bupati/Walikota diharapkan memberitahu kepada jajarannya dan masyarakat umum untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang di halaman depan kantor/rumah/pertokoan masing-masing. Sekaligus mengimbau masyarakat mengisi acara yang bernuansa islami seperti Tafakkur, Tasyakkur dan Tausyiah di masjid dan meunasah serta rumah ibadah lainnya,” tulis surat Imbauan tersebut.

Guncangan gempa berkekuatan 9,3 skala Richter disusul dengan gelombang tsunami telah meluluhlantakkan bumi ‘Serambi Mekkah’ pada Minggu pagi 26 Desember 2004 dan menelan korban hingga ratusan ribu jiwa.

Peringatan 15 tahun tsunami Aceh juga akan diwarnai dengan doa bersama di masjid-masjid, meunasah serta surau. Dan puncak peringatan Tsunami akan digelar di Pidie Convention Centre.

Sejak itu, setiap tanggal 26 Desember, Pemerintah Aceh serta rakyat ‘Serambi Mekkah’ selalu mengadakan doa bersama serta melayat ke pemakaman massal di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar dan Ulee Lheue, Banda Aceh. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts