Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Larang Valentine, Bupati Mawardi: Kalau mau pacaran silahkan habis nikah
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. (Foto /Dani Randi)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan tahun baru.

Ada Tiga poin didapatkan dalam seruan yang ditanda tangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Seruan bersama ini keluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar.

“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat islam,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini seperti dilansir laman Website resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat (20/12).

Selain itu, ia mengatakan, seruan seperti ini, bukan hanya momentum tahun baru saja. Dan akan terus dilakukan seperti mengadakan program gampong bersyariat islam.

“Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan aqidah dan program Gampong bersyariat islam,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.

Kemudian dilarang memperjualbelikan mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.

“Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam,” ujar Carbaini. []

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts