12 Tahun Subulussalam, Batas Administrasi Wilayah Belum Tuntas

Khainuddin, Kepala Bagian Tatapraja dan Pemerintahan Kota Subulussalam. (Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Sejak dimekarkan dari Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2007, hingga tahun ini sudah hampir 13 Tahun usia Pemerintahan Kota Subulussalam, namun batas-batas wilayah administratif seperti batas antar desa, kecamatan dan kota belum tuntas.

Kabag Tatapraja dan Pemerintahan Kota Subulussalam Khainuddin kepada kanalaceh.com, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyusun dokumen dan titik koordinat batas-batas desa, kecamatan bahkan kota untuk dijadikan peta wilayah administratif.

“Tapal batas desa dalam Kecamatan Simpang kiri, Penanggalan, Rundeng dan Longkib sudah selesai dan sudah ada perwalnya, sedangkan desa-desa dalam kecamatan Sultan Daulat masih dalam proses, tahun 2020 sudah kita programkan untuk dituntaskan,” kata Khainuddin saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (20/12).

Sementara itu, tapal batas kecamatan kata Khainuddin, memang sebelumnya sudah ada, namun di tahun 2020 setelah tapal batas desa-desa selesai, baru akan ditetapkan kembali atau pembaharuan tapal batas wilayah kecamatan.

Untuk tapal batas wilayah Kota Subulussalam dengan Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Singkil sudah ada Permendagrinya, sedangkan perbatasan dengan wilayah Dairi dan Pakpak Bharat, Draft Permendagri nya sudah selesai, tapi belum ditandatangani. Direncanakan awal tahun 2020 akan ditandatangani.

Menurut Khainuddin, faktor yang menyebabkan keterlambatan penyusunan batas-batas wilayah administratif desa, kecamatan bahkan kota Subulussalam itu termasuk soal anggaran untuk survey.

Sebab, lanjut dia, sistemnya terlebih dahulu dibentuk panitia penetapan tapal batas, melibatkan tim teknis yakni dari Pertanahan, BPN, Perkebunan, PU, Lingkungan Hidup, kepala desa, BPG, mukim dan elemen terkait untuk survey. Kemudian setelah semua sepakat baru akan dituangkan dalam Perwal.

“Kita Targetkan ditahun 2020 soal tapal batas wilayah desa, kecamatan dan Kota Subulussalam bisa tuntas,” ujar Khainuddin. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts