Wisata Kian Menarik, Investor Perhotelan Lirik Investasi di Banda Aceh

(Dok. Pemko Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengusaha yang ingin menanamkan investasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri terus berdatangan ke Banda Aceh. Mereka tertarik untuk berinvestasi di Ibukota Provinsi Aceh, karena menilai sektor wisata di Kutaraja memiliki prospek yang sangat bagus, terutama wisata Islami.

Setelah Trans Studio dan pengusaha dari Malaysia yang ingin membangun pusat perbelanjaan dan hotel di eks lahan Terminal Keudah, kini giliran Hotel Teraskita akan dibangun di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman didampingi Wakilnya Zainal Arifin menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Hotel Teraskita Banda Aceh, hotel bintang empat yang akan dibangun di Jl Teuku Chik Kuta Karang, Kuta Alam.

Penyerahan IMB oleh Wali Kota kepada Project Director, Wibowo Dian Laksono dilakukan di Balai Kota. Turut menyaksikan penyerahan IMB ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bachtiar, Kepala DPMPTSP, Muchlis dan Kadis PUPR, Jalaluddin.

Aminullah menyampaikan, Pemko Banda Aceh selalu mempermudah izin untuk masuknya investasi ke Banda Aceh.

“Bahkan kita permudah, asal sesuai dengan kriteria yang kita tetapkan,” kata Aminullah.

Bagi warga Banda Aceh, kata dia setiap investasi yang datang adalah rahmat, karena mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Ketika semakin banyak investasi ditanamkan di Banda Aceh maka akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebagai kota wisata, hotel memang sangat dibutuhkan dalam menyambut tamu yang datang, baik wisatawan nusantara mapun wisatawan mancanegara.

Lanjutnya, industri perhotelan dengan pariwisata memiliki keterkaitan yang sangat erat. Investor dan pemko juga sama-sama memiliki keuntungan. Bagi pengusahan hotel, dengan kunjungan wisata yang semakin meningkat, maka tingkat hunian hotel juga meningkat. Sementara bagi Pemko akan menambah PAD. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts