Aparat Gabungan Bakal Patroli di Banda Aceh, Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Pesta kembang api. (Photo: aceh.tribunnews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dalam rapat itu disepakati dikeluarkan Seruan Bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sjenisnya hingga balapan liar.

Seruan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kejati, Ketua MPU dan Ketua Mahkamah Syar’iah.

Kata Aminullah, menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertetangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Aminullah dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Aminullah juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Aminullah menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah jumat di seluruh masjid di Banda Aceh.

Selain sosialisasi, Pemko juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan personil Satpol PP yang dibantu unsur kepolisian dan TNI, untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ternoda dengan petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun.

Kepada para pedagang, juga telah dilakukan sosialisasi agar tidak menjual petasan/mercon, kembang api dan sejenisnya di Banda Aceh. [Fahzian/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan tahun baru. Ada Tiga poin didapatkan dalam seruan yang ditanda tangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Seruan bersama ini keluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar. “Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat islam,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini seperti dilansir laman Website resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat (20/12). Selain itu, ia mengatakan, seruan seperti ini, bukan hanya momentum tahun baru saja. Dan akan terus dilakukan seperti mengadakan program gampong bersyariat islam. “Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan aqidah dan program Gampong bersyariat islam,” ujarnya. Pihaknya juga meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #bupati #larangan #malamtahunbaru #tahunbaru #kembangapi #mercon #petasan #terompet #syariat #islam #etika

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts