Tolak PT Laot Bangko, Dua Desa di Subulussalam Surati Kementrian ATR

Ilustrasi.

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko kembali mendapat penolakan. Kali ini, penolakan itu dating dari dua desa, yaitu Desa Kuta Cepu dan Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Mereka menolak, disebabkan keberadaan PT Laot Bangko dianggap tidak memiliki manfaat secara ekonomi kepada masayarakat sekitar.

Baca: PT Laot Bangko Dinilai Tak Serius Menangani Karhutla

“Selama 30 tahun PT Laot Bangko beroperasi kami rasakan tidak ada manfaatnya baik secara ekonomi maupun sosial,” kata Kepala Desa Kuta Cepu, Rusdi Pardosi, Sabtu (21/12).

Baca: Ipmasad Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Sekitar tiga bulan yang lalu lanjut Rusdi, saat tim B melakukan survey lahan HGU PT Laot Bangko, dan meminta persetujuan dari Desa Kuta Cepu dan Tangga Besi dengan menyodorkan dokumen untuk ditandatangani, tapi pihaknya menolak untuk tandatangan.

Baca: Pemerintah Aceh Diminta Tidak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke kementerian Agraria Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) agar tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko.

Surat itu, juga ditembuskan ke Kantor Staf Kepresidenan RI di Jakarta, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Pelayanan Perizinan satu pintu Aceh dan Polda Aceh di Banda Aceh.

Selanjutnya dalam waktu dekat kata Rusdi, pihaknya juga akan menemui Wali Kota Subulussalam, untuk memberikan surat terkait penolakan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko.

Ia berharap penolakan itu mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam, agar mereka bisa mempertahankan lahan masyarakat demi keberlangsungan hidup warga Desa Kuta Cepu dan Tangga besi. (GER)

Related posts