Plt Gubernur Aceh Bahas Dana Bagi Hasil Sawit di Riau

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Hotel Grand Central, Pekanbaru (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (11/1).

Kehadiran Nova pada pertemuan itu atas undangan resmi Gubernur Riau Syamsuar yang dikeluarkan pada 26 Desember lalu. Selain dari Aceh rapat tersebut juga dihadiri oleh kepala daerah dari provinsi-provinsi penghasil sawit lainnya di seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut diharapkan akan menyatukan persepsi para gubernur dari provinsi-provinsi penghasil sawit untuk meminta pembagian hasil yang lebih besar ke pemerintah pusat.

“Jadi saya pikir yang terpenting dari pertemuan kita ini adalah bagaimana kita menyusun narasi secara rinci terkait dengan penerimaan dana bagi hasil bagi provinsi/daerah penghasil kepala sawit ini, agar penerimaan ini adil dan berkesinambungan, yang kemudian nantinya hasil rumusan ini akan dibawa kepada bapak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi),” jelas Nova Iriansyah.

Nova juga menyarankan agar kegiatan itu mengikutsertakan pihak-pihak yang serius memperjuangkan ketidakseimbangan pembagian keuangan dari pusat ke daerah seperti NGO, LSM, hingga Perguruan Tinggi untuk memperjuangkan DBH bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit.

“Selanjutnya, kita juga membuat rumusan bersama dengan sejumlah anggota DPR RI/DPD RI secara singkat dan substansial. Kemudian, kita meminta waktu untuk bertemu dengan bapak Presiden guna memaparkan rumusan yang telah disepakati,” jelasnya.

Sementara, Gubernur Riau, Syamsuar sebagai tuan rumah pada pertemuan yang sudah keempat kalinya itu berharap dalam rakor kali ini dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit.

Namun Syamsuar maupun sejumlah Gubernur daerah lain yang hadir, memberikan isyarat usulan pembagian DBH sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30:70 atau 35:65.

“Ya bisa 30:70 atau lainnya,” ujar Syamsuar.

Dalam pidato sambutannya tadi malam, Gubernur Syamsuar juga menjelaskan beberapa aspek teknis yang menjadi dasar munculnya usulan pembagian DBH Sawit ke Pemerintah Pusat.

“(Selama ini) Daerah menerima dampak dari pengelolaan perkebunan sawit seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO. Tingginya potensi erosi serta juga resiko pencemaran udara, tanah dan air akibat ancaman karhutla, limbah padat B3 serta limbah cair,” kata Syamsuar.

Sementara di sisi lain, perkebunan menghasilkan pemasukan bagi negara berupa Bea Keluar (BK) dan pungutan eskpor (PE) yang sangat besar.

“Namun belum ada bagian untuk daerah penghasil (sawit),” ujar Syamsuar sambil menambahkan dalam UU No 33 tahun 2004 yang ada baru DBH Pajak dan Migas, sementara DBH sawit belum masuk.

Dalam rakor hari ini sejumlah Gubernur dari daerah penghasil sawit hadir. Selain Gubernur Riau Syamsuar, juga datang Gubernur Sumatera Utara, Aceh, Sumsel dan Kaltim. Dari Bangka Belitung, Kalbar dan Kalteng yang hadir Wakil Gubernur.

Sementara provinsi lainnya diwakili Sekdaprov, Asisten II dan Kepala Dinas atau Badan, yakni Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jambi, Kalsel, Sulsel, Gorontalo, Sultra dan Papua Barat. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua pria berinisial MN (23) dan FU (28), yang hendak selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta. Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu. “Dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilo dan di sepatu FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kilo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1). Mengetahui hal itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk mengamankan keduanya. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial TK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. “Sabu itu didapat dari tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu,” kata Bobby. Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan, untuk dititipkan kepada pemesan. Dengan cara, kedua tersangka akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya. “TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. [Randi] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #abdya #sabusabu #narkotika #bandarsabu #bandara #gagal #jakarta #barangharam #penjara #hukuman #ancaman #narkoba #avsec

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts