Suporter dan Manajemen Persiraja Gotong Royong Bersihkan Stadion Harapan Bangsa

Stadion Harapan Bangsa. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Suporter Persiraja bersama manajemen gotong royong membersihkan Stadion Harapan Bangsa (SHB), yang akan menjadi kandang Lantak Laju di Liga 1 musim 2020.

Gotong royong dilaksanakan pada Sabtu (11/1) pagi hingga menjelang siang. Puluhan perwakilan suporter Persiraja bersama manajemen saling bahu membahu memperbaiki dan membersihkan setiap sudut lapangan yang rusak.

Gotong royong tersebut merupakan inisiatif suporter untuk membantu manajemen dalam rangka mempersiapkan stadion tersebut menjadi kandang Persiraja.

Bahkan anggaran yang dipakai untuk gotong royong itu berasal dari swadaya bersama.

Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani yang ikut hadir ke stadion, mengatakan gotong royong tersebut merupakan inisiatif dari suporter untuk membantu manajemen.

Baca: SKULL Desak Pemerintah Aceh Rehab Stadion Harapan Bangsa

“Kami dari manajemen sangat berterima kasih kepada suporter yang sudah berinisiatif membuat gotong royong seperti ini,” kata Rahmat Djailani.

Rahmat yakin Stadion Harapan Bangsa akan lolos verifikasi tahap dua yang akan dilakukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada Februari mendatang.

Baca: PT LIB Rekomendasikan Persiraja Perbaiki Stadion Harapan Bangsa

“Ada sejumlah titik yang harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi PT LIB pasca verifikasi pertama,” ujar Rahmat.

Ia juga menjelaskan rumput stadion yang menjadi rekomendasi PT LIB juga sudah mulai diperbaiki. Seperti melakukan penyiraman setiap hari, kemudian menaburkan pupuk rumput agar kualitas rumput stadion semakin bagus.

“Manajemen terus berbenah untuk memperbaiki stadion, mulai dari lampu, rumput dan beberapa lainnya. Insyaallah kami yakin stadion ini lolos verifikasi dan bisa dipakai untuk Liga 1,” ungkapnya.

Untuk lampu stadion yang juga menjadi rekomendasi PT LIB, Rahmat mengungkapkan kalau dalam waktu dekat ini akan segera diperbaiki oleh Pemerintah Aceh.

“Kalau untuk lainnya itu menjadi tanggung jawab manajemen yang memperbaiki,” ungkapnya.

Profil Stadion Harapan Bangsa

Stadion Harapan Bangsa atau yang sering disebut Stadion Lhong Raya merupakan stadion sepak bola yang selesai dibangun pada tahun 1997. Stadion tersebut berada di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Letak stadion sangat strategis, hanya berjarak 5 km dari pusat perbelanjaan atau pusat perkotaan. Luas parkir stadion itu cukup untuk menampung ribuan sepeda roda dua dan ratusan roda empat. Kapasitas penonton stadion itu mencapai 45 ribu orang.

Stadion Harapan Bangsa atau yang disingkat SHB sudah pernah menggelar turnamen internasional pada tahun 2017. Sejumlah negara-negara di Asia ikut ambil bagian dalam kompetisi tersebut, termasuk Timnas Indonesia.

Stadion ini juga mengalami renovasi setelah bencana Gempa Tsunami pada 2004 dengan dana bantuan bersumber dari FIFA. Renovasi kembali dilakukan pada 2011 dan 2017, menggunakan sumber anggaran Pemerintah Aceh. Bahkan stadion kebanggaan Tanah Rencong ini pada tahun 2000 sempat menjadi salah satu stadion Termegah di Indonesia.

Persiraja telah memutuskan untuk menggunakan Stadion Harapan Bangsa menghadapi Liga 1 musim depan. Apalagi kapasitas tempat duduk penonton yang cukup banyak juga menjadi alasan Persiraja memilih stadion tersebut menjadi tempat laga kandang Persiraja.

Berikut Fasilitas Stadion Harapan Bangsa:

  1. Tribun Barat

Pada tribun tersebut memiliki kapasitas 7.500 penonton. Kemudian dilengkapi dengan sejumla fasilitas, ruang VVIP, mushalla, ruang ganti, ruang wasit, ruang kesehatan ruang jumpa pers, kamar mandi, ruang penjaga tiket.

  1. Tribun Timur

Pada tribun tersebut memiliki kapasitas 10.000 penonton. Kemudian dilengkapi sejumlah fasilitas kamar mandi, mushalla, ruangan, ruang penjaga tiket.

  1. Tribun Selatan

Pada tribun tersebut memiliki kapasitas 13.750 penonton. Kemudian dilengkapi sejumlah fasilitas kamar mandi, mushalla, ruangan, ruang penjaga tiket.

  1. Tribun Utara

Pada tribun tersebut memiliki kapasitas 13.750 penonton. Kemudian dilengkapi sejumlag fasilitas kamar mandi, mushalla, ruangan, ruang penjaga tiket.

Sekitar stadion juga dilengkapi berbagai fasilitas lainnya seperti Gedung Hall Serbaguna, Gedung IPSI, Gedung Hall Anggar, Gedung Hall Bulu Tangkis, Lapangan Basket, Lapangan VollyBall, Lapangan Sepak Takraw, Lapangan Tennis, dan Lapangan Sintetis. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua pria berinisial MN (23) dan FU (28), yang hendak selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta. Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu. “Dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilo dan di sepatu FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kilo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1). Mengetahui hal itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk mengamankan keduanya. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial TK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. “Sabu itu didapat dari tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu,” kata Bobby. Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan, untuk dititipkan kepada pemesan. Dengan cara, kedua tersangka akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya. “TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal,” katanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. [Randi] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #abdya #sabusabu #narkotika #bandarsabu #bandara #gagal #jakarta #barangharam #penjara #hukuman #ancaman #narkoba #avsec

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts