Rapat Umum Penyelesaian Sengketa Lahan PT Laot Bangko di Subulussalam Nyaris Ricuh

Rapat Umum Penyelesaian Sengketa Lahan PT Laot Bangko Nyaris Ricuh

Subulussalam (KANALACEH.COM) Rapat Umum Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko yang digelar oleh Pemko Subulussalam di Gedung Aula LPSE Kompleks Perkantoran daerah setempat nyaris ricuh, Selasa (21/1).

Wali kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dalam sambutannya mengatakan dengan terselenggaranya rapat umum itu diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dan dampak yang baik terhadap masyarakat, pemerintah dan investor.

“Mari saling bahu membahu ciptakan kenyamanan, ketertiban dan keamanan di kota Subulussalam yang kita cintai ini” Kata Walkot Bintang

Selain Tim Pokja dan wali kota, hadir juga dalam acara itu, Wakil wali kota Salmaza, Kapolres Qori Wicaksono, Dandim 0118 Winarko, Anggota DPRK Karlinus dan Ridho Bancin, BPN, Pihak Perusahaan PT Laot Bangko, beberapa SKPK, APKASINDO, perwakilan masyarakat dari kecamatan Penanggalan, Simpang kiri dan Sultan Daulat, para camat, Kapolsek, mukim dan kepala desa yang langsung berbatasan dengan PT Laot Bangko serta kelompok tani Maju Bersama dan Salam Hamta.

Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang di bentuk oleh pemerintah kota Subulussalam yang diketuai oleh Asisten I M Yakob, diwakili oleh Khainuddin SKM sebagai pimpinan dalam rapat itu memaparkan hasil kerja mereka dalam rangka penyelesaian sengketa lahan HGU PT Laot Bangko dengan masyarakat. kemudian diskusi pun bergulir.

Khainuddin mengatakan, sejak di SK kan oleh wali kota Subulussalam, pihaknya telah menggelar rapat maraton sebanyak 12 kali.

Pihak PT Laot Bangko dan pihak BPN Perwakilan Subulussalam memaparkan proses kepengurusan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko sudah sesuai dengan aturan.

Masyarakat Tangga Besi, Kuta Cepu, Kelompok Tani Salam Hamta dan Kelompok Maju Bersama yang hadir dalam rapat itu mengaku memiliki lahan yang masuk dalam areal HGU PT Laot Bangko.

Sementara menurut pengakuan Pihak PT Laot Bangko, semua lahan masyarakat yang masuk dalam areal HGU Perusahaannya sudah diberikan kompensasi dan ganti rugi.

Seketika seorang ibu yang mengaku anggota Kelompok Tani Maju Bersama dan mengaku memiliki lahan di areal HGU Laot Bangko langsung masuk ke tengah situasi rapat dan menyalami wali kota, wakil, dan Kapolres serta pejabat pemko yang hadir saat itu sambil berteriak-teriak meminta dirinya supaya dibantu.

“Bantu kami pak, bantu kami, lahan kami diambil oleh PT Laot Bangko, tanaman kami dirusak, tidak ada ganti rugi” Kata ibu itu yang mengaku tinggal di kecamatan Penanggalan.

Kasad Pol PP Subulussalam Aspin langsung mengamankan ibu tersebut hingga suasana yang nyaris ricuh kembali normal dan diskusi pun kembali dilanjutkan.

Rapat yang digelar sejak pagi hingga menjelang Magrib itu banyak terjadi perdebatan-perdebatan yang akhirnya mendapat kesimpulan bahwa Tim Pokja kembali akan menginventarisasi rencana perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko.

PT. Laot Bangko tetap melaksanakan operasionalnya dan proses perpanjangan HGU dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(Satria Tumangger)

Related posts