Oknum Polisi Pengeroyok Azhari Cage Didakwa Penganiayaan Ringan

Azhari Cage saat dikerumuni oknum polisi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan anggota DPR Aceh, Azhari Cage, hari ini, Jum’at, 24 Januari 2020, datang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai saksi Korban, dalam perkara pemukulan yang terjadi di Depan Gedung DPRA saat aksi demontrasi, pada tanggal 15 Agustus 2019 Silam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Nani Sukmawati. Pelaku pemukulan Azhari Cage yang di sidangkan hanya 1 orang, terdakwa berinisial DI dan di dakwa Pasal 351 Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca: Berkas Oknum Polisi Pemukul Azhari Cage Dilimpahkan ke Kejati

Dalam sidang tersebut, juga diperiksa 10 orang saksi, dimana 6 diantaranya adalah pihak kepolisian yang ada saat kejadian dilokasi pemukulan. Kemudian 2 orang dari pegawai sekretariat DPRA serta 2 dari masyarakat yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

Sidang putusan itu, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan 4 bulan masa percobaan.

Azhari Cage mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan oknum polisi yang diajukan dan di hukum hanya satu orang. Padahal, kata dia yang terjadi saat itu adalah pengeroyokan.

“Padahal yang kita laporkan adalah DI cs tapi kenapa hanya satu orang yang diajukan ke sidang? Hal ini pernah saya tanyakan kepada penyidik tapi jawaban penyidik nanti akan berkembang dalam siding ,dan anehnya hanya penganiaan ringan padahal jelas saya dikoroyok,” ujar Azhari Cage dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2020.

Mengenai putusan itu Azhari Cage merasa keberatan karena yang dihukum hanya satu orang saja.

“Saya keberatan dengan putusan ini tapi karna tidak dapat dilakukan upaya banding, dengan sangat terpaksa harus kita terima,” ucapnya. [Rand/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe saat ini tengah mendalami keberadaan ormas Sunda Empire di Aceh yang viral beberapa waktu lalu. Apalagi, organisasi ini juga pernah membuat kegiatan sosialisasi di Aceh Utara pada Agustus 2019 lalu. Waka Polres Lhokseumawe Komisaris Polisi Ahzan, membenarkan bahwa ormas Sunda Empire pernah melakukan sosialisasi kepada puluhan warga di Aceh Utara. Saat itu, kata dia, petinggi Sunda Empire menjelaskan tentang program ormas tersebut dan sebagainya. Saat ini, Polres Lhokseumawe tengah mendalami keberadaan pengikut Sunda Empire di Aceh, yang diprediksi mencapai puluhan orang. Kemudian, menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan terkait informasi Sunda Empire. Baca: Ternyata Sunda Empire Pernah Buat Kegiatan di Aceh Utara “Kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan Sunda Empire. Memang ada informasi mereka pernah buat pertemuan di Samudera, Aceh Utara,” kata Kompol Ahzan saat dikonfirmasi, Jumat (24/1). Meskipun belum berkembang di Aceh, kata Ahzan, tidak menutup kemungkinan pengikut Sunda Empire di Aceh terus melakukan perekrutan anggota untuk masuk dalam organisasi itu. Pihaknya juga akan menelusuri pengikut Sunda Empire yang menggunakan atribut militer. Sejauh ini, belum ada warga yang melaporkan kepada pihak kepolisian, terkait ada atau tidaknya kerugian yang dialami dengan kehadiran Sunda Empire di Aceh Utara. Jika nantinya ada laporan, dan program yang disosialisasikan oleh kelompok Sunda Empire bertentangan dengan hukum, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas. “Kalau ada program yang melanggar hukum tentu akan kita tindak sesuai aturan,” sebutnya. [Randi] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehutara #acehtamiang #acehutara_lhokseumawe #sundaempire #hukum #kepolisian #program

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts