Singkil Dilanda Banjir 96 Rumah Warga Terendam

(dok. BPBA)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – 96 rumah warga empat Desa di Aceh Singkil terendam banjir, akibat tingginya intensitas hujan yang terjadi sejak tadi pagi.

Informasi yang diperoleh, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi di hulu sungai bagian daerah Pak-Pak Barat, Kabupaten Dairi,Sumatra Utara.

Sehingga sungai Lae Cinendang meluap hingga mengairi sawah dan rumah warga di Desa Lae Riman, Silatong,Ujung Limus dan Desa Cibubukan.

BPBD Singkil menginformasikan, banjir juga merendam jalan antara Subulussalam -Singkil sepanjang 300 meter, dengan ketinggian air kurang lebih 30-40 cm.

Hingga berita ini diturunkan bahwa air masih menggenangi rumah warga . BPBD Singkil terus melakukan pendataan terkait korban pengungsi untuk pemberian bantuan secepatnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Singkil (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa (28/1). “Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah. Ads Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku. “Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum. Baca: Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana. Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat. “Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili. Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman. “Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan. Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam. Selengkapnya di www.kanalaaceh.com #acehbarat. #acehgayo #aceh #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #singkil #sopirtravel #subussalam #pembunuhan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts