Rekanan Akan Beberkan Dugaan Lima Proyek Fiktif di Subulussalam

Ilustrasi. (net)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Sebanyak lima kegiatan yang diduga proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam, menelan anggaran mencapai Rp 895 juta mulai terkuak.

Darmawansyah alias Agam Pemilik CV Azka Aldric, selaku rekanan lima proyek bermasalah tersebut saat diwawancarai wartawan, mengatakan bahwa ia hanya sebagai suruhan, sementara masih ada seseorang berinisial SH yang berperan dibalik proyek diduga fiktif tersebut.

Agam menceritakan bagaimana asal mula timbulnya masalah kelima proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019 tersebut, hingga saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negri Subulussalam. Kata dia, ia hanya menjalankan perintah SH yang saat itu pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.

Agam mengaku, pada saat ia mengajukan penarikan dana proyek Kepada Kadis PUPR, saat itu Kadis tengah berada di luar daerah. Sehingga berkas pencairan dana dilakukan tanpa tandatangan Kadis PUPR.

Namun pada saat yang sama, ia dihubungi oleh SH dan menyampaikan agar berkas pencairan tersebut segera di masukkan ke BPKD untuk proses pencairan, sedangkan untuk tandatangan Kadis PUPR di SPM akan ditandangani setelah kadis sudah pulang ke Subulussalam.

“Ternyata, SH tidak ada menghubungi pak Kadis mengenai tandatangan itu. Saya tau saat menghadap pak kadis PUPR setelah pulang dari dinas luar untuk meminta menandatangani berkas tersebut yang uangnya sudah cair. Pak Kadis enggak mau menandatangani berkas itu lantaran sudah terlebih dulu dilakukan penarikan,” kata Agam, Senin (10/2).

Agam juga mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk memberikan keterangan yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa 11 Februari 2020.

Kepada Wartawan, Agam mengatakan setelah pemeriksaan di Kejaksaan nanti, ia akan membeberkan semua yang terlibat dalam kasus itu.

“Mohon bantu saya untuk membongkar kasus ini. Setelah diperiksa nanti, saya akan membeberkan semua siapa yang terlibat dalam kasus ini,” kata Agam. [Tumangger]

Related posts