BPKS Tunda Kedatangan Kapal Pesiar yang Angkut 1200 Wisman

BPKS. (Kanal Aceh/DA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BPKS Sabang menyikapi positif dan akan menindak lanjuti permintaan Wali Kota Sabang, untuk menunda kedatangan MS Artania

Kapal tersebut dijadwalkan akan tiba di Sabang pada tanggal 16 Februari 2020 mendatang.

Surat Walikota Sabang yang di tujukan kepada Kepala BPKS Nomor 556/ 0933,tanggal 12 Februari 2020 tentang penundaan kedatangan Kapal Pesiar MS Artania itu, terkait masih ada kekhawatiran dan status waspada pada kasus virus corona tersebut, akan di bahas pada rapat Stekholder pada Kamis, 13 Februari 2020.

Baca: Antisipasi Corona, Sabang Minta BPKS Tunda Kedatangan Kapal Pesiar

Deputi Komersil BPKS Agus Salim, menyebutkan surat wali kota tersebut sudah bersifat final dan harus di tindak lanjuti mengingat BPKS hanya beraifat layanan di sektor pelabuhan.

Sementara, kata dia wilayah Kota Sabang sebgai daerah destinasi wisatanya adalah di bawah wewenang Wali Kota Sabang. Untuk itu dalam pembahasan rapat nanti, hal tersebut akan menjadi pembahasan utama.

“Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan, untuk itu segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan di bahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok,” ujar Agus Salim melalui Kabag Humas BPKS M. Rizal, Rabu (12/2).

Ia juga menyebutkan, pihak BPKS akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal, dan akan membahal secara detail penundaan tersebut dengan pihak terkait.

“Ini akan menjadi penting untuk di tindak lanjuti mengingat surat Wali Kota Sabang tersebut juga merupakan dan berdasarkan masukan element-element dan unsur tokoh masyarakat terlebih lagi saat ini WHO belum mencabut status waspada kada kasus virus corona,” tambahnya. [DA]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, akan patroli untuk mengawasi adanya warga yang merayakan hari valentine di Banda Aceh. Patroli itu untuk meredam aksi warga yang berpotensi melanggar syariat islam. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan seruan larangan merayakan valentine day itu ke hotel, kafe dan lokasi wisata. Seruan larangan perayaan valentine itu sama bentuknya dengan larangan perayaan tahun baru. Dan sudah digelar sejak awal Februari dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak hotel dan pemilik cafe di Banda Aceh. “Pasti akan kita awasi. Kita tetap rutin, kita akan patroli terutama tempat-tempat keramaian juga lokasi wisata,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (11/2). Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, melarang warganya untuk tidak merayakan hari Valentine, pada tanggal 14 Februari mendatang. Ia juga menginstruksikan agar Polisi Syariat mengawasi cafe-cafe hingga hotel. Hal itu dilakukan guna memastikan warga tidak merayakan hari valentine di Banda Aceh. Larangan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatanganinya pada 10 Februari 2020. “Kita minta kalangan generasi muda dan masyarakat Banda Aceh tidak merayakan valentine day dalam bentuk apapun. Karena bertentangan dengan syariat Islam,” kata Aminullah. [Randi] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bandaaceh #valentines #14februari #polisi #satpolpp #razia #cafe

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts