MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi KPK

Irwandi Yusuf. (Starberita.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Terdakwa suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 itu tetap divonis tujuh tahun penjara.

“Status perkara, tolak perbaikan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro seperti dilansir laman VIVA, Kamis (13/2).

Selain itu, Irwandi juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya segera mengeksekusi Irwandi. Karena hukuman terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Februari 2020.

Terkait perkara ini, Irwandi didakwa bersama-sama dengan dua stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Mereka menerima suap Rp1.050.000.000 dari eks Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Pemberian uang tersebut diberikan kepada Irwandi dengan tiga tahapan.

Vonis tujuh tahun pidana diketuk Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima dengan putusan tersebut, Irwandi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang malah ditambah setahun hukuman tahun penjara. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BPKS Sabang menyikapi positif dan akan menindak lanjuti permintaan Wali Kota Sabang, untuk menunda kedatangan MS Artania Kapal tersebut dijadwalkan akan tiba di Sabang pada tanggal 16 Februari 2020 mendatang. Surat Walikota Sabang yang di tujukan kepada Kepala BPKS Nomor 556/ 0933,tanggal 12 Februari 2020 tentang penundaan kedatangan Kapal Pesiar MS Artania itu, terkait masih ada kekhawatiran dan status waspada pada kasus virus corona tersebut, akan di bahas pada rapat Stekholder pada Kamis, 13 Februari 2020. Baca: Antisipasi Corona, Sabang Minta BPKS Tunda Kedatangan Kapal Pesiar Deputi Komersil BPKS Agus Salim, menyebutkan surat wali kota tersebut sudah bersifat final dan harus di tindak lanjuti mengingat BPKS hanya beraifat layanan di sektor pelabuhan. Sementara, kata dia wilayah Kota Sabang sebgai daerah destinasi wisatanya adalah di bawah wewenang Wali Kota Sabang. Untuk itu dalam pembahasan rapat nanti, hal tersebut akan menjadi pembahasan utama. “Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan, untuk itu segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan di bahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok,” ujar Agus Salim melalui Kabag Humas BPKS M. Rizal, Rabu (12/2). Ia juga menyebutkan, pihak BPKS akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal, dan akan membahal secara detail penundaan tersebut dengan pihak terkait. “Ini akan menjadi penting untuk di tindak lanjuti mengingat surat Wali Kota Sabang tersebut juga merupakan dan berdasarkan masukan element-element dan unsur tokoh masyarakat terlebih lagi saat ini WHO belum mencabut status waspada kada kasus virus corona,” tambahnya. [DA] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #aceh #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bandaaceh #bpks #kapal #sabang #kapalpesiar #wisatawan #turis

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts