Napi Rutan Kajhu Peras Pelajar Lewat Instagram

Polisi menunjukkan barang bukti chat yang bernada ancaman yang dilakukan pelaku ke korban. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk seorang narapidana di rutan kelas II B Kajhu, Aceh Besar berinisal RJ (23) yang memeras seorang siswa berinisial MP (14) lewat Instagram. Dari aksinya itu, ia meraup Rp 2,1 juta selama satu minggu.

Kasus itu berawal saat pelaku mengirim pesan lewat direct message instagram ke palaku yang bernada ancaman. Untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku akan memukul korban, jika ia keluar dari penjara.

Merasa terancam, korban yang berstatus pelajar ini mengirimkan sejumlah uang kepada korban dengan bertahap. Selama satu minggu, korban sudah memberikan uang sebanyak Rp 1,8 juta.

Bukan hanya satu orang, pelaku juga memeras rekan MP, dengan modus yang sama. “Selama beraksi, pelaku sudah memeras korban hingga Rp 2,1 juta. Korbannya banyak pelajar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Taufiq di Mapolresta setempat, Jumat, 14 Februari 2020.

Pelaku juga bekerjasama dengan rekannya berinisial RA yang berada di luar lapas untuk mengambil uang dari korbannya. Lalu, RA menyerahkan ke MP yang berada dalam lapas.

Modus ini terendus saat korbannya yang selalu terancam melaporkan kasus itu kepolisi. AKP Taufiq menjelaskan, pelaku selama ini belum pernah bertemu dengan korbannya. Mereka hanya kenal di Instagram.

“Pelaku RJ dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor Handphone,” ucap Taufiq.

Lewat laporan itu, polisi menangkap pelaku saat bertransaksi dengan korbannya, pada Jumat pagi tadi. Ia ditangkap bersama orang suruhannya RA.

RJ sebelumnya merupakan narapidana kasus penjambretan dan penganiayaan. Ia baru setahun menjalani hukuman di lapas Kajhu, Aceh Besar.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [Randi]

Related posts