Dukung Qanun LKS, Pertamina Ubah Pembayaran Penjualan Produk Melalui Bank Syariah

Pertamina kerjasama dengan tiga bank syariah di Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk melaksanakan qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, PT Pertamina melakukan perjanjian kerja sama penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah.

Tiga bank syariah digandeng dalam kerja sama ini, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah. Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional.

Sementara di Aceh, ada peraturan yang mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah.

“Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah,” kata Emma kepada wartawan usai menggelar MoU dengan tiga bank tersebut, di Hotel Hermes Banda Aceh, Senin (17/2).

Menurutnya, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host, untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina.

Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018.

Emma menjelaskan, pembayaran tersebut hanya untuk produk Pertamina berupa bahan bakar di SPBU dan gas elpiji. Pihaknya juga berencana akan melakukan pembayaran untuk penjualan produk pertamina lainnya.

“Kita utamakan di SPBU dan Elpiji. Tapi tidak menutup kemungkinan di produk Pertamina lainnya,” ucapnya.

Pertamina juga sedang mengupayakan, agar cara seperti ini bisa diterapkan ke daerah lain. Namun, itu bisa terwujud apabila daerah tersebut mengharuskan adanya peralihan dari konvensional ke syariah seperti di Aceh.

“Jika yang tidak (adanya peralihan) kita kerjasamakan masing-masing dengan konvensional dan syariah,” ucapnya. [Randi]

Related posts