Dewan Minta Bupati Segera Lantik Direktur PDAM Tirta Agara

Kantor PDAM Tirta Agara. (ist)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara meminta kepada Bupati Raidin Pinim, untuk segera melantik Direktur PDAM Tirta Agara.

Desakan sejumlah anggota dewan ini menanggapi surat panitia seleksi no.06/03.07/BP-PDAM /2019. Hal usulan penetapan Direktur PDAM yang di tujukan kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem.

Hal tersebut setelah selesainya pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Direktur PDAM Tirta Agara masa bakti tahun 2019 -2023, yang telah menetapkan dua nama dinyatakan lulus oleh tim seleksi.

Sesuai surat pengumuman tim pansel nomor Peng800/42/2019 tertanggal 4 november 2019 lalu, adapun dua nama yang memiliki nilai tertinggi dan dinyatakan lulus adalah atas nama Edi Sabara dan Hasan Basri.

Ketua komisi B membidangi BUMD dan PDAM Musliadi, kepada kanalaceh.com mengatakan, tidak adanya kepastian pelaksanaan pelantikan Direktur PDAM dari hasil seleksi, akan berdampak buruk bagi perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini harus segara ada kepastian pengangkatan Direktur PDAM,” ungkapnya, Selasa (18/2).

Sementara itu, Kasri Selian dari Partai Hanura. melihat tidak ada alasan kepada bupati untuk tidak melantik Direktur yang baru sesuai hasil seleksi Pansel tersebut. Ini, lanjut dia demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu juga untuk menghindari terjadinya polemik ditengah tengah masyarakat, akibat belum adanya kepastian direktur PDAM Tirta Agara. Sementara masa jabatan PJ sekarang sudah lama berakhir. “Maka Bupati secepatnya dapat melantik direktur yang depenitif,” ucapnya. [Seh Amin]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts